KemenUMKM telah mengumumkan strategi baru dengan mengintegrasikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai jaminan untuk membuka akses pembiayaan non‑KUR bagi UMKM nasional. Langkah ini menandai kebijakan inovatif yang bertujuan memperluas pilihan pembiayaan bagi pengusaha mikro di seluruh Indonesia.
Sejarah dan Latar Belakang Kebijakan KemenUMKM
Sejak awal tahun 2026, KemenUMKM telah aktif memantau kondisi pembiayaan bagi UMKM, terutama setelah pencapaian kredit usaha rakyat (KUR) di Sulawesi Tengah mencapai Rp3,06 triliun dan melibatkan 46.845 pelaku usaha. Meskipun pencapaian tersebut signifikan, masih terdapat kebutuhan mendesak untuk diversifikasi sumber pembiayaan. Oleh karena itu, KemenUMKM bersama Kementerian Agraria dan Tata guna meluncurkan program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tanggal 29 September 2026.
Reghi Perdana, Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro KemenUMKM, menekankan pentingnya memanfaatkan aset tanah yang telah terlegalisasi melalui SHAT. Dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Rabu, ia menyatakan bahwa aset tanah dapat menjadi instrumen produktif untuk mendukung akses pembiayaan sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha. Ia menambahkan bahwa “LokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non‑KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan.”
Implementasi Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai Jaminan
Implementasi SHAT sebagai jaminan melibatkan koordinasi antara KemenUMKM dan Kementerian Agraria dan Tata guna memastikan proses legalitas tanah terstandarisasi. Aset tanah yang sudah memiliki SHAT kini dapat dijadikan jaminan bagi lembaga keuangan, sehingga UMKM dapat memperoleh pinjaman dengan persyaratan yang lebih fleksibel dibandingkan skema KUR tradisional. Program LokaModal di Cianjur menjadi contoh konkret, di mana pengusaha mikro di daerah tersebut dapat mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan SHAT sebagai jaminan.
Melalui pendekatan ini, KemenUMKM berupaya mengurangi ketergantungan UMKM pada satu skema pembiayaan saja. Dengan adanya alternatif non‑KUR, para pengusaha mikro memiliki lebih banyak pilihan, sehingga mereka dapat memilih produk pembiayaan yang paling sesuai dengan karakteristik usaha mereka.
Dampak Positif bagi Ekonomi Mikro dan Nasional
Penggunaan SHAT sebagai jaminan diharapkan meningkatkan akses modal bagi UMKM, yang pada gilirannya dapat memperkuat rantai pasok lokal. Sebagai contoh, industri pengolahan tahu di Palu, Sulawesi Tengah, dapat memanfaatkan pinjaman berbasis SHAT untuk memperluas produksi dan meningkatkan daya saing. Dengan modal tambahan, UMKM dapat mengakuisisi mesin baru, memperbaiki fasilitas produksi, dan menambah tenaga kerja, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Lebih jauh, diversifikasi pembiayaan dapat menstabilkan sektor UMKM dari fluktuasi ekonomi. Ketika satu skema pembiayaan mengalami penyesuaian suku bunga atau batasan kredit, UMKM masih memiliki alternatif lain yang dapat dijadikan sumber pendanaan. Hal ini mengurangi risiko kebangkrutan dan meningkatkan ketahanan usaha mikro terhadap guncangan ekonomi.
Peran Pemerintah dan Lembaga Keuangan
Peran pemerintah dalam kebijakan ini meliputi penyediaan regulasi yang mendukung penggunaan SHAT sebagai jaminan, serta memfasilitasi dialog antara KemenUMKM, Kementerian Agraria, dan lembaga keuangan. Sementara lembaga keuangan diharapkan menyesuaikan produk pembiayaan mereka untuk mencakup jaminan SHAT, sehingga mereka dapat menilai risiko secara lebih akurat dan menawarkan suku bunga yang kompetitif.
Penguatan permodalan UMKM tidak hanya melalui satu skema pembiayaan, melainkan juga melalui penyediaan informasi dan pelatihan bagi pengusaha mikro mengenai cara memanfaatkan aset tanah mereka. KemenUMKM berencana meluncurkan modul pelatihan yang mengajarkan prosedur pengajuan SHAT, penilaian aset, dan strategi negosiasi dengan pemberi pinjaman.
Visi Jangka Panjang KemenUMKM
KemenUMKM memandang kebijakan ini sebagai langkah awal menuju sistem pembiayaan UMKM yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan memperluas akses pembiayaan non‑KUR, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih dinamis, di mana UMKM dapat mengakses modal sesuai kebutuhan dan kapasitas mereka.
Visi jangka panjang ini mencakup peningkatan literasi keuangan, penguatan jaringan lembaga keuangan mikro, dan pengembangan platform digital untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman berbasis SHAT. Semua inisiatif ini bertujuan menjadikan UMKM sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan dan Prospek Masa Depan
Dengan mengintegrasikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai jaminan, KemenUMKM membuka pintu bagi akses pembiayaan non‑KUR yang lebih luas bagi UMKM di seluruh Indonesia. Langkah ini tidak hanya memberikan alternatif pembiayaan bagi pengusaha mikro, tetapi juga meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi mikro. Melalui program LokaModal dan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM. Meskipun tantangan masih ada, kebijakan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya menciptakan ekonomi mikro yang lebih kuat dan berdaya saing.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.antaranews.com/berita/5765575/kemenumkm-dorong-sertipikat-tanah-untuk-akses-pembiayaan-non-kur, without altering the facts of the original article.