Anggota DPRD Kota Banjar Terlibat Kasus Penipuan Program MBG
Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024â2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan yakni investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Banjar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/Polres Kota Banjar /Polda Jabar tertanggal 9 Mei 2025.
Kasus penipuan ini bermula pada 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka bersama seorang rekannya, Eko Daryanto, mendatangi rumah korban Imas Yulia Nurhasanah di Lingk. Wargamulya, Kota Banjar. Dalam pertemuan itu, tersangka meminta pinjaman sebesar Rp 250 juta untuk kebutuhan program MBG. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025. Namun sampai batas waktu itu, uang tidak dikembalikan dan program yang dijanjikan ternyata tidak ada.
Modus Operandi Penipuan
Tersangka meminta pinjaman sebesar Rp 250 juta kepada korban dengan dalih membutuhkan modal untuk membuka dapur SPPG sebagai bagian dari program MBG di Lingk. Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Awalnya, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp 49 juta yang disebut akan digunakan mengurus perizinan melalui notaris. Selanjutnya, melalui beberapa kali penyerahan uang secara tunai maupun transfer, total dana yang diterima tersangka mencapai Rp 243.100.000.
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
Kasus penipuan ini terjadi karena tersangka ARM memanfaatkan kepercayaan korban dan menggunakan modus operandi yang cukup meyakinkan. Dengan memanfaatkan program MBG yang sedang gencar-gencarnya dijalankan oleh pemerintah, tersangka ARM berhasil meyakinkan korban untuk memberikan dana sebesar Rp 243.100.000. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dampak Kasus Ini
Kasus penipuan ini berdampak besar pada korban, Imas Yulia Nurhasanah, yang mengalami kerugian sebesar Rp 243.100.000. Selain itu, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap program MBG dan pemerintahan. Oleh karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus penipuan ini masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui surat Nomor B-1484/M.2.32/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di pengadilan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi tersangka ARM. Oleh karena itu, kita harus terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/jabar-region/1178599/anggota-dprd-kota-banjar-jadi-tersangka-penipuan-program-mbg-modus-modal-buka-dapur-sppg, without altering the facts of the original article.