KPK menyita sejumlah aset Bupati Pekalongan non-aktif, Fadia Arafiq, di Pekalongan dan Semarang. Aset-aset tersebut diduga dibeli dari uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga milik Fadia Arafiq.
Aset yang Disita
KPK menyita tiga unit toko ritel waralaba di Pekalongan, satu unit salon, dan satu unit rumah di Semarang. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah titik aset dalam bentuk tanah dengan total luas sekitar 10.000 meter. Penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga milik Fadia Arafiq.
Apa yang Terjadi
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026. KPK menduga Fadia Arafiq terlibat korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Mengapa dan Dampak
KPK melakukan penyitaan aset-aset Fadia Arafiq sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi. Penyitaan ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk memutus mata rantai korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Dampak dari penyitaan ini adalah Fadia Arafiq dan keluarganya tidak dapat lagi menikmati aset-aset yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga milik Fadia Arafiq. Proses penyidikan dan penelusuran aset-aset ini masih terus berlangsung. Fadia Arafiq dan keluarganya masih harus menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara.