Berita Hari Ini โ 21 April 2026 | Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmen melayani masyarakat dalam bidang pertanahan. Dari kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang diterapkan pada hari Jumat, hingga penyerahan sertifikat tanah resmi untuk Gedung PCNU Indramayu, serta klarifikasi terhadap informasi hoaks dan masalah pembatalan program PTSL, semua menunjukkan upaya sinergi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan transparansi.
WFH di Hari Jumat: Layanan Tetap Optimal
Sejak awal tahun 2026, ATR/BPN memberlakukan kebijakan WFH pada hari Jumat untuk sebagian besar pegawai kantor pusat dan daerah. Kebijakan ini tidak mengurangi layanan publik; sebaliknya, tim teknis memperkuat sistem daring, mempercepat proses verifikasi dokumen, dan memastikan bahwa antrian layanan pertanahan tetap berjalan tanpa hambatan. Pegawai yang bekerja dari rumah tetap dapat mengakses aplikasi pendaftaran tanah, memberikan respon cepat terhadap pertanyaan warga, serta melakukan koordinasi lintas unit melalui platform video conference.
Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu Resmi Diserahkan
Pada 19 April 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir dalam acara Halalbihalal di Gedung PCNU Indramayu, Jalan Gatot Subroto. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan dua sertifikat tanah yang telah resmi terbit untuk gedung PCNU tersebut. Penyerahan ini menandai selesainya proses administrasi yang melibatkan koordinasi intens antara ATR/BPN dan Kementerian Agama, serta verifikasi dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya masih tertunda.
Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Indramayu, Dwi Hary Januarto, menjelaskan bahwa sertifikat ini merupakan bagian dari target zero backlogโyaitu menghilangkan semua berkas tertunda dalam layanan pertanahan. Ia menegaskan bahwa mekanisme kerja sama antarโlembaga kini lebih terstruktur, sehingga proses perizinan dapat selesai dalam waktu singkat tanpa mengorbankan akurasi data.
Hoaks Program Sertifikat Tanah Gratis 2026
Beredar luas di media sosial informasi tentang program โSertifikat Tanah Gratis 2026โ yang konon dikeluarkan oleh ATR/BPN. Klaim tersebut menyebutkan pemutihan, pembuatan, balik nama, bahkan pembebasan pajak tanah secara gratis di seluruh Indonesia. Namun, tim cek fakta Kompas.com membantah keras keberadaan program tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan tidak ada program semacam itu, melainkan program resmi yang sedang dijalankan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Shamy mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi atau langsung ke kantor pertanahan terdekat.
Polemik Pembatalan 40 Bidang Tanah PTSL di Pollung, Humbang Hasundutan
Di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Desa Aek Nauli I menjadi sorotan setelah 40 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL tibaโtiba dibatalkan. Kuasa pemohon, Zeki Munthe, melaporkan bahwa tidak ada penjelasan tertulis dari Badan Pertanahan Nasional setempat, dan dua kepala seksi yang berwenang tidak dapat dijumpai. Menurut peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, keputusan pembatalan harus didasarkan pada data fisik dan yuridis yang lengkap, bukan sekadar keterangan kepala desa.
Analisis hukum menunjukkan bahwa pembatalan massal tanpa proses verifikasi ulang melanggar UndangโUndang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan instansi memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan pemberitahuan resmi menimbulkan dugaan maladministrasi, berpotensi menimbulkan sengketa agraria baru.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
ATR/BPN di tingkat pusat telah menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan PTSL. Kementerian berjanji akan meninjau kembali proses pembatalan di Humbang Hasundutan, memberikan klarifikasi tertulis kepada pemohon, dan memastikan bahwa setiap penolakan didasarkan pada bukti yang sah. Sementara itu, masyarakat berharap program WFH dan digitalisasi layanan dapat mempercepat penyelesaian berkas, serta menegaskan kembali bahwa tidak ada program gratis yang mengatasnamakan ATR/BPN.
Dengan langkahโlangkah konkret ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan kembali pulih, sekaligus menegakkan kepastian hukum bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.