Bahlil Lahadalia Tegaskan Larangan Anak Usaha di Pertambangan: Siapa yang Terpengaruh?
Berita Hari Ini – 29 September 2026 | Dalam upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menandatangani Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September. Aturan ini secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara, kecuali bila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ruang Gerak Anak Perusahaan Berkurang
Keputusan tersebut menegaskan dua kondisi utama pelanggaran:
- Pemegang IUP/IUPK memiliki saham langsung pada perusahaan jasa pertambangan (IUJP).
- Berada dalam kelompok penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang sama antara pemegang IUP/IUPK dan IUJP.
Namun, pemerintah memberikan beberapa pengecualian, di mana penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diizinkan bila:
- Melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Bangun fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral.
- Melakukan pengembangan, pemanfaatan, atau pemurnian batubara.
- Memenuhi kebutuhan mineral atau batubara dalam negeri.
Permohonan persetujuan harus diajukan lengkap dan benar, dan keputusan Menteri akan disampaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja. Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur, prosedur pengajuan dilakukan kepada pejabat daerah yang berwenang.
WPR dan IPR: Fokus Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Di sisi lain, Menteri Bahlil juga terlibat dalam pertemuan strategis dengan Gubernur Yulius Selvanus di Jakarta pada 28 September. Fokus utama diskusi adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.
Gubernur menekankan bahwa kepastian legalitas bagi masyarakat penambang rakyat bukan sekadar administratif, melainkan landasan untuk pengelolaan sumber daya alam yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Bahlil menyatakan dukungan penuh dan fasilitasi koordinasi teknis agar proses WPR/IPR dapat segera terwujud.
Dampak Terhadap Emiten Tambang
Para analis menilai bahwa aturan baru ini dapat mengubah lanskap bisnis perusahaan tambang lokal. Banyak perusahaan yang sebelumnya mengandalkan struktur afiliasi untuk menurunkan biaya operasional kini harus menyesuaikan model bisnis, mengutamakan penyedia jasa lokal di sekitar lokasi tambang, dan mematuhi persyaratan persetujuan Menteri.
| Jenis IUP | Perlunya Persetujuan | Waktu Keputusan |
|---|---|---|
| IUP | Penggunaan afiliasi | 14 hari kerja |
| IUPK | Penggunaan afiliasi | 14 hari kerja |
| IUP oleh gubernur | Pengajuan kepada pejabat daerah | 14 hari kerja |
Dengan ketatnya regulasi ini, perusahaan tambang diharapkan lebih transparan dalam struktur kepemilikan dan lebih memperhatikan kepentingan lokal serta lingkungan. Sementara itu, pemerintah daerah seperti Sulawesi Utara berusaha memastikan bahwa masyarakat setempat memperoleh manfaat langsung melalui WPR/IPR yang sah.
Keseluruhan kebijakan menandai langkah strategis pemerintah pusat untuk menyeimbangkan antara pencapaian target ekonomi nasional dan perlindungan terhadap sumber daya alam serta hak masyarakat.