Bebas Tanpa Banding! Amsal Sitepu Raih Legitimasi di DPR setelah Vonis Pengadilan Medan
Berita Hari Ini โ 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 โ Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Keputusan tersebut menimbulkan gelombang diskusi di kalangan politik dan hukum, terutama setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat digugat melalui banding maupun kasasi.
Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum
Majelis Hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Amsal Sitepu dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan bebas tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) serta tidak ada alokasi dana yang terbukti disalahgunakan. Sebagai konsekuensi, terdakwa tidak dikenai hukuman penjara maupun denda, dan namanya secara resmi dibebaskan dari daftar tersangka.
Reaksi DPR dan Penegasan Tidak Bisa Divalidasi
Dalam rapat Komisi III DPR yang dihadiri oleh Kejaksaan Agung Muda bidang Pengawasan, Kejari Kabupaten Karo, dan perwakilan Komisi Kejaksaan, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat dilawan melalui upaya hukum banding atau kasasi. โSesuai semangat ketentuan KUHAP baru, keputusan bebas bersifat final dan mengikat, tidak dapat digugat lagi,โ ujarnya di Gedung DPR, Senayan. Pernyataan tersebut menegaskan posisi legislatif untuk menghormati putusan peradilan sekaligus menuntut transparansi dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Tuntutan Evaluasi Kejaksaan Negeri Karo
Komisi III DPR sekaligus menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo, khususnya terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang diduga dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kepala seksi terkait. Dalam notulen rapat, disebutkan tiga poin utama: (1) permintaan laporan tertulis evaluasi dalam satu bulan; (2) penyelidikan atas dugaan intimidasi terhadap terdakwa; serta (3) pengusutan dugaan pelanggaran oknum Kejari yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim dan menyebarkan propaganda bahwa DPR mengintervensi proses hukum.
Amsal Sitepu Hadir di DPR: Suasana dan Pernyataan
Setelah dinyatakan bebas, Amsal Sitepu langsung menuju Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4/2026) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III. Ia tiba di Senayan sekitar pukul 14.00 WIB, disambut oleh Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, serta sejumlah anggota dewan. โSangat senang, tidak bisa berkataโkata lagi, terima kasih atas dukungan semua pihak,โ ungkapnya dengan senyum haru. Amsal menegaskan bahwa meskipun telah bebas, ia masih memerlukan dukungan publik untuk memastikan proses evaluasi keadilan berjalan tuntas.
Implikasi Politik dan Hukum
Kasus ini menyoroti dinamika antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan legislatif dalam penanganan dugaan korupsi. Penegasan DPR bahwa putusan bebas tidak dapat digugat memperkuat prinsip finalitas keputusan peradilan, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol atas potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat kejaksaan. Evaluasi yang diminta Komisi III diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat pola intimidasi atau intervensi yang melanggar prosedur hukum.
Secara keseluruhan, pembebasan Amsal Sitepu menandai titik balik dalam saga hukum yang telah berlangsung lebih dari setahun. Langkah DPR untuk mengawal proses evaluasi menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga akuntabilitas penegak hukum, sementara Amsal Sitepu kini dapat kembali beraktivitas sebagai videografer dengan nama baik yang telah dipulihkan.