**BNN Kabupaten Banyumas Ajak Sekretaris Desa Jadi Penggiat P4GN: Membangun Komunitas yang Lebih Baik** **Momen Penentu di Menit Akhir** Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menggelar bimbingan teknis untuk sekretaris desa dan kelurahan dalam program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan pendanaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas. Sebanyak 20 orang sekretaris desa dan kelurahan dari wilayah waspada berdasarkan Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) hadir dalam kegiatan ini. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Terdapat 20 orang dari desa/kelurahan dengan kategori wilayah waspada berdasarkan hasil Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN). Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas dengan dukungan pendanaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas. Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Kombes Pol Iwan Irmawan, mengatakan bahwa upaya P4GN bukan semata menjadi tanggung jawab BNN maupun aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan komitmen, kolaborasi, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Termasuk pemerintah desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kombes Pol Iwan mengatakan bahwa keberhasilan program P4GN sangat ditentukan oleh sinergi seluruh komponen bangsa. Pemerintah desa/kelurahan memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat, menggerakkan partisipasi warga, serta menciptakan lingkungan yang tangguh terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan Baznas menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banyumas. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mampu menjadi penggiat P4GN sekaligus agen perubahan di wilayahnya masing-masing. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kasat Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, memaparkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika. Dia juga menjelaskan peran aparat penegak hukum dalam penanganan kasus narkotika. Selain itu, pentingnya dukungan pemerintah desa/kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, diharapkan para peserta kegiatan dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam membangun komunitas yang lebih baik dan tangguh terhadap ancaman narkotika.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/banyumas/1261433/bnn-kabupaten-banyumas-ajak-sekretaris-desa-jadi-penggiat-p4gn, without altering the facts of the original article.