Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi Pastikan Tak Ada Restorative Justice
Polisi memastikan tidak ada restorative justice dalam kasus bocah 9 tahun yang tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.
Apa yang Terjadi
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Korban digigit ketika sedang memancing bersama temannya. Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. Ayah korban, Solehudin, sempat mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus tersebut, namun polisi memastikan bahwa kasus tetap berlanjut.
Mengapa dan Dampak
Mengapa Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Menurut AKP Silfi Adi Putri, mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, seperti yang tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Sehingga untuk restorative justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir,” tambahnya.
Dampak bagi Keluarga Korban dan Tersangka
Keluarga korban telah memaafkan kelalaian pemilik anjing dan mengajukan pencabutan laporan polisi terkait kejadian tersebut. Namun, polisi tetap melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut,” kata Silfi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Tersangka Y saat ini masih ditahan di Polres Bogor. Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus untuk diserahkan secepatnya ke Kejaksaan. Kasus ini masih berlanjut dan tidak ada upaya restorative justice yang dapat dilakukan. Polisi akan terus melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.