22 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Bocah tewas digigit anjing, polisi pastikan kasus tetap lanjut. Apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang membuat polisi menolak restorative justice?

Bocah Tewas Digigit Anjing, Polisi Pastikan Tak Ada Restorative Justice

Polisi memastikan tidak ada restorative justice dalam kasus bocah 9 tahun yang tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.

Apa yang Terjadi

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Korban digigit ketika sedang memancing bersama temannya. Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. Ayah korban, Solehudin, sempat mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus tersebut, namun polisi memastikan bahwa kasus tetap berlanjut.

🔖 Baca juga:
Miliaran Rupiah Melayang, Bisnis Narkoba dengan Aset Mengagumkan Terbongkar

Mengapa dan Dampak

Mengapa Kasus Ini Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Menurut AKP Silfi Adi Putri, mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, seperti yang tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Sehingga untuk restorative justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir,” tambahnya.

🔖 Baca juga:
Dua Kasus Berbeda dalam Satu Razia: Pramusaji Positif HIV dan Pelanggan Sabu di Kafe Gresik

Dampak bagi Keluarga Korban dan Tersangka

Keluarga korban telah memaafkan kelalaian pemilik anjing dan mengajukan pencabutan laporan polisi terkait kejadian tersebut. Namun, polisi tetap melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut,” kata Silfi.

🔖 Baca juga:
Penipuan Travel Umrah Rp12,14 M: Kronologi

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Tersangka Y saat ini masih ditahan di Polres Bogor. Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus untuk diserahkan secepatnya ke Kejaksaan. Kasus ini masih berlanjut dan tidak ada upaya restorative justice yang dapat dilakukan. Polisi akan terus melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *