BSU 2026 Naik Jadi Rp900 Ribu, Pemerintah Umumkan Syarat Baru dan Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi Resmi Hari Ini

BSU 2026 Naik Jadi Rp900 Ribu, Pemerintah Umumkan Syarat Baru dan Cara Cek Penerima Lewat Aplikasi Resmi Hari Ini

Pemerintah secara resmi mengumumkan keberlanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Kuartal IV (Oktober–Desember) tahun ini. Pada skema BSU terbaru, besaran alokasi bantuan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat mencapai Rp900.000.

Program ini menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai hampir Rp12 triliun guna menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah kondisi ekonomi saat ini.


Syarat Kriteria Penerima BSU

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah ini dengan kriteria khusus agar tepat sasaran kepada pekerja penerima gaji di bawah ambang batas tertentu:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Batas Penghasilan: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) berlaku.
  • Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

4 Cara Cek Penerima BSU Lewat Portal & Aplikasi Resmi

Pekerja dapat memantau dan mengecek status eligibilitas penerimaan bantuan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Unduh dan buka aplikasi JMO dari Google Play Store / App Store.
  • Login menggunakan akun yang terdaftar atau buat akun baru dengan NIK KTP.
  • Pilih banner atau menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Masukkan data diri tambahan seperti NIK, nama lengkap, dan data pendukung lainnya, lalu klik Lanjutkan untuk melihat hasil verifikasi.
  1. Portal Resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
  • Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id melalui peramban HP atau PC.
  • Buat akun atau login menggunakan identitas yang terdaftar.
  • Cari menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
  • Masukkan NIK KTP beserta kode keamanan (CAPTCHA) yang diminta, lalu klik Cek Status.
  1. Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Masuk ke laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih opsi menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  • Lengkapi formulir berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta kontak aktif.
  • Klik Lanjutkan untuk melihat pemberitahuan status kepesertaan.
  1. Aplikasi PosPay (PT Pos Indonesia)
  • Buka aplikasi Pospay pada ponsel Anda.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi atau tombol layanan Bantuan Sosial Kemnaker.
  • Pilih jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah”.
  • Masukkan 16 digit NIK KTP dan tekan Cek Status Penerima.

Penting untuk Diperhatikan: Pastikan selalu menggunakan kanal resmi kementerian dan mitra resmi. Hindari memberikan informasi sensitif (seperti PIN, kata sandi, atau kode OTP) di situs tidak resmi untuk mencegah penipuan berkedok bantuan pemerintah.

Penulis:Nuraini