Martaqi (57), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal dunia saat menjalankan pekerjaannya sebagai buruh bangunan di Senawang, Malaysia, Sabtu (18/7/2026).
Momen Penentu di Menit Akhir
Jenazah almarhum telah dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba di rumah duka pada Minggu (19/7/2026) malam. Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian Disperinaker Bangkalan yang tetap memberikan layanan purna penempatan meski almarhum berangkat melalui jalur nonprosedural.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Martaqi meninggalkan kampung halamannya untuk menjadi buruh bangunan di Malaysia ketika usianya masih menginjak 20 tahun. Tekadnya menuju Negeri Jiran tak lepas dari upaya membantu perekonomian keluarga. Namun, setelah 37 tahun mengais rezeki di tanah rantau, bapak dengan tiga orang anak ini mengembuskan napas terakhirnya di Hospital Seremban setelah menderita serangan jantung saat bekerja.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Mengingatkan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi demi perlindungan pekerja migran. Pemerintah daerah kembali mengingatkan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui mekanisme resmi demi perlindungan pekerja migran.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
“Istrinya juga berada di Malaysia dan kembali ke kampung halaman mendampingi almarhum suaminya (Martaqi),” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana. Pihak keluarga menerima jenazah Martaqi dengan dukungan dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan.
Jenazah Martaqi tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dengan penerbangan Maskapai Malaysia Airlines Berhad MH 0875 pada pukul 17.20 WIB. Menggunakan fasilitas kendaraan ambulans milik P4MI, jenazah Martaqi diserahkan kepada pihak keluarga di rumah duka pada pukul 21.30 WIB.
Martaqi meninggal dunia setelah 37 tahun bekerja di Malaysia, meninggalkan kisah panjang yang dapat menjadi pelajaran bagi pekerja migran lainnya. Pemerintah daerah perlu terus memantau dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim meminta staf pelaksana Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja (PKPTK) Disperinaker Bangkalan tetap memberikan fasilitas pelayanan purna penempatan bagi almarhum Martaqi. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat KBRI Kuala Lumpur tertanggal 18 Juli 2026 Nomor: 01212/SBPM-KL/0726/04 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian.
Sekarang, pihak keluarga harus menghadapi kehilangan yang besar setelah 37 tahun perpisahan. Pemerintah daerah perlu terus memantau dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/madura/553260/buruh-bangunan-asal-bangkalan-meninggal-di-malaysia-37-tahun-bekerja-pulang-tinggal-nama, without altering the facts of the original article.