7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Pemerintah tetapkan tunjangan kinerja terbaru untuk pegawai BPKP melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2023. Cek besaran gaji dan tunjangan kinerja terbaru untuk kelas 1 sampai 17!

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 Juni 2023 dan menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No. 128 Tahun 2017. Dengan adanya peraturan ini, pegawai BPKP akan menerima tunjangan kinerja bulanan sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja dan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan instansi tersebut. Besaran tunjangan kinerja ini bervariasi tergantung pada kelas pegawai.

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP

Berdasarkan lampiran resmi Perpres No. 34 Tahun 2023, besaran tunjangan kinerja pegawai BPKP per bulan untuk kelas 1 sampai 17 adalah sebagai berikut: kelas 1 sebesar Rp 4.725.000, kelas 2 sebesar Rp 5.175.000, kelas 3 sebesar Rp 5.625.000, kelas 4 sebesar Rp 6.075.000, kelas 5 sebesar Rp 6.525.000, kelas 6 sebesar Rp 7.175.000, kelas 7 sebesar Rp 7.825.000, kelas 8 sebesar Rp 8.475.000, kelas 9 sebesar Rp 9.125.000, kelas 10 sebesar Rp 9.775.000, kelas 11 sebesar Rp 10.425.000, kelas 12 sebesar Rp 11.075.000, kelas 13 sebesar Rp 11.725.000, kelas 14 sebesar Rp 12.375.000, kelas 15 sebesar Rp 13.025.000, kelas 16 sebesar Rp 13.675.000, dan kelas 17 sebesar Rp 14.325.000.

Momen Penentu di Menit Akhir

Perpres No. 34 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 13 Juni 2023 dan otomatis menggantikan Perpres No. 128 Tahun 2017. Dengan demikian, pegawai BPKP akan menerima tunjangan kinerja bulanan yang baru. Peraturan ini merupakan hasil dari evaluasi dan penyesuaian terhadap kebutuhan dan capaian kinerja pegawai BPKP.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pegawai BPKP dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan instansi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai BPKP dan memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan capaian hasil. Dengan demikian, BPKP dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas keuangan dan pembangunan dengan lebih efektif dan efisien.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPKP masih memiliki banyak tantangan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan BPKP dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan instansi tersebut. Oleh karena itu, BPKP harus terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawai, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kerjanya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/551497/daftar-gaji-dan-tunjangan-kinerja-pegawai-bpkp-terbaru-dari-kelas-jabatan-1-hingga-17, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *