Komisi I DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. RUU ini dinilai sangat penting sebagai fondasi baru penyelenggaraan keamanan siber nasional. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan bahwa pembahasannya harus dilakukan cermat dan melibatkan pihak yang memahami praktik terbaik di bidang keamanan digital. “Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Sebuah Langkah Penting
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disusun sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional, sekaligus melindungi infrastruktur informasiâterutama yang bersifat kritikalâyang kerap menjadi sasaran serangan siber. Pemerintah mengusulkan sedikitnya sepuluh pokok pengaturan dalam RUU tersebut. Di antaranya kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi melindungi sistem yang dikelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber, audit teknis insiden, partisipasi masyarakat, pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana bagi kejahatan siber yang belum diatur dalam undang-undang lain.
Celah Keamanan Siber yang Masih Perlu Diatasi
Meski sepakat melanjutkan pembahasan, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penjelasan pemerintah belum memadai dalam mengurai persoalan koordinasi antarkementerian dan lembagaâyang selama ini menjadi titik lemah pengelolaan keamanan siber. PKB juga menyoroti penggunaan istilah âinfrastruktur informasi kritikalâ dalam RUU. Mereka membandingkannya dengan istilah âinfrastruktur informasi vitalâ dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022. Perbedaan ini dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Mengapa RUU Ini Penting?
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini sangat penting karena Indonesia masih terus mengalami peningkatan insiden kebocoran data dan serangan siber dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kasus yang menyasar layanan publik dan sistem elektronik pemerintah memunculkan desakan agar Indonesia memiliki payung hukum khusus yang mengatur tata kelola keamanan siber. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi infrastruktur informasi kritikal dan meningkatkan keamanan siber nasional.
Apa Artinya Ini bagi Indonesia ke Depan?
Kehadiran RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan dapat menjadi pijakan Indonesia menghadapi tantangan keamanan digital ke depan. “Ini menyongsong Indonesia masa depan. Karena ke depan itu cyber security, internet, dan lainnya,” ujar Utut Adianto. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi ancaman keamanan siber dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
Rapat akhirnya menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Dengan kerja sama yang baik antara DPR dan pemerintah, diharapkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat segera disahkan dan memberikan manfaat besar bagi keamanan siber nasional.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski telah disepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk memastikan bahwa RUU ini dapat menjawab tantangan keamanan siber yang semakin kompleks. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih aman dan terpercaya dalam penyelenggaraan keamanan siber.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2110904/dpr-soroti-celah-dalam-ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber, without altering the facts of the original article.