Berita Hari Ini – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) memperkirakan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2026 dapat meleset sebesar Rp 484 triliun dari target pemerintah. Proyeksi ini menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpastian fiskal dan menuntut respons kebijakan yang cepat.
Data Realisasi Kuartal I 2026
Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak netto pada kuartal I 2026 mencapai Rp 394,8 triliun atau hanya 16,7 persen dari target tahunan Rp 2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan 20,7 persen pada kuartal I 2023 dan 18,0 persen pada kuartal I 2024. Pertumbuhan bulanan tertinggi terjadi pada Januari (30,7 %) dan Februari (30,1 %), namun melambat drastis menjadi 7,6 % pada Maret karena penurunan aktivitas selama Ramadan.
Analisis CORE terhadap Struktur Penerimaan
CORE menyoroti bahwa hampir 40 % penerimaan pajak masih bergantung pada pajak konsumsi, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh 57,7 %. Sementara itu, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil, seperti Pajak Penghasilan Badan dan PPh Final, hanya mencatat pertumbuhan masing‑masing 5,4 % dan 5,1 %.
Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menyatakan bahwa “kenaikan yang terjadi bersifat temporer, dipengaruhi faktor musiman seperti Ramadan dan Lebaran, bukan hasil penguatan basis pajak atau kepatuhan yang berkelanjutan.” Ia menambahkan bahwa rentang selisih antara realisasi dan target yang lebar (Rp 171‑484 triliun) mencerminkan tingkat ketidakpastian yang tinggi.
Proyeksi Total Penerimaan 2026
CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 akan berada di kisaran Rp 1.880 triliun hingga Rp 2.193 triliun, jauh di bawah target pemerintah sebesar Rp 2.364 triliun. Selisih ini mengindikasikan potensi defisit fiskal yang perlu ditangani melalui kebijakan pendapatan tambahan.
Rekomendasi Kebijakan
- Percepat implementasi sistem Coretax untuk memperbaiki proses pemungutan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Evaluasi dan perluas kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan, guna memanfaatkan keuntungan tak terduga akibat lonjakan harga komoditas global.
- Diversifikasi basis pajak dengan memperkuat pajak atas penghasilan riil, termasuk PPh Badan, serta meningkatkan pengawasan atas praktik penghindaran pajak.
- Optimalkan penggunaan teknologi digital dalam administrasi pajak untuk memperkecil celah kebocoran dan meningkatkan efisiensi.
Implementasi rekomendasi tersebut diharapkan dapat menutup kesenjangan antara realisasi dan target, sekaligus menstabilkan penerimaan negara di tengah volatilitas ekonomi global.
Dengan proyeksi meleset yang signifikan, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali prioritas belanja serta memperkuat koordinasi antar lembaga fiskal. Langkah-langkah cepat dan terukur menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan menjaga kepercayaan investor.