SIM Keliling menjadi sorotan utama di Bandar Lampung pada Selasa, 15 September 2026, ketika Kompol Raden Manggala Agung Sri Mahardjo mengingatkan warga untuk tidak menunggu sampai masa berlaku SIM habis sebelum melakukan perpanjangan. Dengan kata lain, layanan SIM Keliling di Bandar Lampung menawarkan kemudahan bagi pengemudi kendaraan roda empat dan sepeda motor untuk memperpanjang atau membuat SIM baru tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Lokasi dan Layanan SIM Keliling di Bandar Lampung
Di Bandar Lampung, layanan SIM Keliling diselenggarakan tidak hanya di Tugu Adipura, tetapi juga di sejumlah titik lain yang dikelola oleh Ditlantas Polda Lampung. Poin-poin layanan ini mencakup perpanjangan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda empat dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Menurut Kompol Raden Manggala Agung Sri Mahardjo, layanan ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol N Dedy Arifianto, menekankan pentingnya memanfaatkan layanan SIM Keliling agar tidak terlambat memperpanjang SIM. Ia menegaskan bahwa layanan ini disediakan khusus untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu menunggu lama di kantor polisi.
Peraturan dan Syarat Perpanjangan SIM
Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021, apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru dan menjalani proses dari awal. Kompol Raden Manggala Agung Sri Mahardjo menegaskan bahwa masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan atau pencetakan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM secara cermat.
Ia juga menyarankan agar warga melakukan perpanjangan sejak 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Langkah ini penting untuk menghindari ketidakmampuan proses perpanjangan jika SIM sudah melewati batas waktu. Selain itu, bagi yang masih belum memiliki SIM, layanan SIM Keliling juga menyediakan proses pembuatan SIM baru dengan prosedur yang serupa.
Manfaat dan Dampak Positif Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bandar Lampung dapat menghemat waktu dan tenaga. Proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru tidak lagi memerlukan perjalanan panjang ke kantor polisi pusat. Hal ini tentu saja mengurangi kemacetan di area tersebut dan mempermudah mobilitas warga.
Selain itu, layanan ini juga dapat meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengemudi. Karena proses perpanjangan dapat dilakukan lebih mudah, risiko pengemudi mengemudi dengan SIM tidak berlaku akan berkurang. Ini berdampak pada keselamatan lalu lintas dan penurunan risiko denda bagi warga.
Tips Mengurus SIM Tanpa Ribet
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling secara maksimal, warga disarankan untuk membawa dokumen lengkap seperti KTP, foto terbaru, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan. Menurut Kompol Raden Manggala Agung Sri Mahardjo, persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi di titik layanan.
Selain itu, warga juga dianjurkan untuk memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Ditlantas Polda Lampung, jika tersedia, untuk mengisi formulir dan memesan jadwal perpanjangan. Hal ini akan meminimalkan antrian di lokasi fisik dan mempercepat proses.
Kesimpulan
SIM Keliling di Bandar Lampung merupakan solusi praktis bagi pengemudi yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tanpa repot. Dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan memanfaatkan layanan di berbagai titik, warga dapat menghindari keterlambatan dan memastikan kepatuhan hukum. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan keselamatan lalu lintas di kota.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1218323/lokasi-sim-keliling-di-bandar-lampung-selasa-15-september-berikut-syarat-dan-biaya, without altering the facts of the original article.