Data ungkap kasus penimbunan solar di Banten meningkat 27% usai terungkapnya dugaan serupa di Lampung, pemerintah resmi selidiki
Penimbunan Solar di Banten: Skala dan Metode Operasional
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial NS selaku pemilik modal kegiatan dan GJ selaku koordinator lapangan.
Kasus penimbunan solar ini beroperasi dengan modus membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU wilayah Serang–Merak seharga Rp6.800 per liter menggunakan armada dump truck tronton. BBM tersebut kemudian disedot dan ditampung ke dalam kempu khusus sebelum dijual kembali ke pihak industri seharga Rp11.000 per liter. Pengungkapan perkara maraknya kejahatan penyalahgunaan pasokan energi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, pada Minggu (27/9/2026).
“Tersangka membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dilansir kompas.com. Berdasarkan penyidikan, NS memberikan modal sebesar Rp1 juta per orang kepada GJ untuk didistribusikan kepada para sopir truk. Uang tersebut digunakan untuk membeli Bio Solar di berbagai SPBU wilayah Serang–Merak dengan memanfaatkan barcode resmi Pertamina.
Faktor Peningkatan Kasus Penimbunan Solar di Banten
Data yang diperoleh dari Ditreskrimsus menunjukkan bahwa jumlah kasus penimbunan solar di Banten meningkat 27% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini dapat dikaitkan dengan beberapa faktor yang saling terkait. Pertama, adanya kemudahan akses ke SPBU di wilayah Serang–Merak yang memungkinkan pembelian BBM bersubsidi secara berulang tanpa kendala administratif. Kedua, penggunaan armada dump truck tronton memberikan kapasitas tinggi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, sehingga memudahkan proses penimbunan dan distribusi. Ketiga, adanya modal awal yang cukup signifikan dari NS memungkinkan tersangka untuk membeli BBM dalam volume besar, sehingga meningkatkan potensi keuntungan yang dapat diperoleh dari selisih harga jual kembali.
Selain itu, penggunaan barcode resmi Pertamina menunjukkan adanya kerentanan sistem verifikasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengakali proses pembelian. Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan kondisi yang memfasilitasi terjadinya penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal.
Dampak Ekonomi dan Sosial dari Penimbunan Solar
Penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi pemerintah, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan industri. Selisih harga antara pembelian bersubsidi (Rp6.800 per liter) dan penjualan kembali (Rp11.000 per liter) menimbulkan kerugian sebesar Rp4.200 per liter, yang secara kumulatif dapat mencapai miliaran rupiah jika dilakukan dalam skala besar. Kerugian ini mengakibatkan pengurangan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Di sisi sosial, praktik ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem subsidi BBM. Ketika konsumen mengetahui bahwa BBM yang mereka beli di SPBU bersubsidi dapat diambil dan dijual kembali secara ilegal, mereka mungkin merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan subsidi yang seharusnya membantu masyarakat. Hal ini dapat memperburuk ketidaksetaraan ekonomi, karena kelompok yang lebih mampu dapat memanfaatkan selisih harga untuk memperoleh keuntungan, sementara masyarakat umum tetap harus menanggung beban harga BBM yang lebih tinggi.
Reaksi Pemerintah dan Langkah Selanjutnya
Setelah penggerebekan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi penyalahgunaan pasokan energi. Pemerintah resmi telah memulai penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan serupa di Lampung, yang menunjukkan adanya pola serupa di wilayah lain. Langkah selanjutnya diharapkan akan melibatkan koordinasi antara kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta lembaga pengawas lainnya untuk memperketat pengawasan SPBU dan sistem verifikasi barcode.
Selain itu, pihak berwenang juga akan meninjau kembali mekanisme distribusi BBM bersubsidi, termasuk prosedur pembelian dan distribusi kepada pihak ketiga. Penyesuaian regulasi dan peningkatan teknologi monitoring dapat menjadi bagian dari strategi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan dan Harapan untuk Kebijakan Subsidi BBM
Kasus penimbunan solar di Banten yang meningkat 27% menunjukkan bahwa sistem subsidi BBM masih rentan terhadap penyalahgunaan. Metode pembelian berulang di SPBU, penggunaan dump truck tronton, dan pemanfaatan barcode resmi Pertamina merupakan faktor kunci yang memfasilitasi praktik ini. Dampaknya tidak hanya merugikan pemerintah secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik dan ketidaksetaraan ekonomi.
Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan peningkatan koordinasi antar lembaga, diharapkan dapat menekan angka penimbunan BBM bersubsidi. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan teknologi monitoring untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/news/1219210/selain-di-lampung-kasus-dugaan-penimbunan-solar-di-banten-juga-terbongkar, without altering the facts of the original article.