Berita Hari Ini – 05 Mei 2026 | Jakarta, 5 Mei 2026 – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun serta denda dua ratus juta rupiah setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) senilai sekitar 113 juta dolar Amerika Serikat. Keputusan pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini memicu protes keras dari terdakwa yang menuduh adanya “peradilan sesat” dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Latar Belakang Kasus Pengadaan LNG
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2022 ketika Pertamina berupaya mengamankan pasokan gas cair untuk mengatasi keterbatasan stok domestik. Penyelidikan BPK mengungkapkan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan penetapan harga yang jauh di atas nilai pasar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 113 juta dolar. Hari Karyuliarto, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Gas, serta mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenni Andayani, menjadi fokus penyidikan karena diduga memfasilitasi manipulasi harga dan memberi manfaat pribadi melalui jaringan kroni.
Putusan Pengadilan
Pada Senin (4/5/2026), Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis sebagai berikut:
- Hari Karyuliarto: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
- Yenni Andayani: 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 6,5 tahun penjara untuk Hari dan 5,5 tahun untuk Yenni. Namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, meskipun tetap menganggap tindakan terdakwa melanggar hukum.
Reaksi Hari Karyuliarto Pasca Vonis
Setelah sidang selesai, Hari Karyuliarto mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kekecewaannya terhadap sistem peradilan Indonesia. Ia mengatakan, “Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, kini kembali terulang.” Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding karena “sudah tidak ada gunanya” jika sistem peradilan dianggap tidak adil.
Hari juga menambahkan bahwa dalam tujuh hari ke depan ia akan berdoa agar peradilan Indonesia mengalami perbaikan, namun berharap perbaikan tersebut datang dari lembaga legislatif atau eksekutif, bukan melalui proses pengadilan yang sedang dihadapinya.
Rencana Gugatan ke PTUN
Walaupun menolak banding, Hari Karyuliarto berencana mengajukan gugatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, LHP BPK mengandung kesalahan prosedural yang merugikan hak pembelaan terdakwa, sehingga ia akan menuntut agar keputusan BPK dibatalkan atau direvisi.
Langkah hukum ini menandai strategi baru bagi terdakwa yang merasa terpinggirkan oleh proses peradilan pidana. Jika gugatan tersebut berhasil, dapat membuka preseden bagi kasus korupsi lain yang melibatkan audit BPK untuk ditinjau kembali di arena administratif.
Implikasi dan Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan kalangan hukum. Beberapa pengamat menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah cukup tegas mengingat besarnya kerugian negara, sementara yang lain mengkritik proses penyidikan BPK yang dianggap belum transparan. Kelompok anti‑korupsi menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan internal di BUMN agar kasus serupa tidak terulang.
Di sisi lain, kalangan politik menyoroti bahwa kasus ini terjadi menjelang masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, sehingga menambah tekanan pada pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum. Pihak Pertamina sendiri masih dalam proses meninjau kebijakan pengadaan LNG, dengan harapan dapat memperbaiki prosedur tender dan mengurangi risiko korupsi di masa depan.
Secara keseluruhan, vonis terhadap Hari Karyuliarto menjadi simbol perjuangan melawan korupsi di sektor energi, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai independensi peradilan dan akurasi audit BPK. Keputusan gugatan ke PTUN yang akan datang akan menjadi titik tolak penting dalam menilai sejauh mana lembaga pengawas dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, proses hukum yang melibatkan eks‑direktur Pertamina ini tidak hanya berakhir pada penjara, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih luas tentang reformasi peradilan, akuntabilitas BUMN, dan upaya pencegahan korupsi di sektor strategis.