4 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Dosen nyambi jualan es kelapa muda karena gaji Rp840 ribu tidak mencukupi kebutuhan hidup. Apakah dosen dan guru lainnya akan menemukan solusi untuk meningkatkan gaji mereka?

**Dosen Nyambi Jualan Es Kelapa Muda, Gaji Rp840 Ribu Bikin Kesal dan Mengkritik MBG** **Momen Penentu di Menit Akhir** Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/7/2026), Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama beberapa dosen mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK memberikan penegasan bahwa gaji pokok dosen dan guru di perguruan tinggi tidak boleh berada di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah tempat mereka bekerja. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Para pemohon menilai aturan dalam UU Guru dan Dosen yang menyebut gaji harus memenuhi “kebutuhan hidup minimum” masih menimbulkan persoalan. Menurut mereka, frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga membuka peluang kampus memberikan gaji di bawah standar upah minimum. Salah satu pemohon, dosen Universitas Halim Sanusi Bandung, Riski Alitaistqomah, mengungkapkan pengalaman pribadinya terkait pendapatan yang diterima setiap bulan. Ia menyebut gaji pokok yang diterimanya jauh lebih rendah dibandingkan nominal yang tercantum dalam surat keputusan (SK) pengangkatan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Riski menjelaskan, gaji pokok yang diterimanya Rp840.000 per bulan belum termasuk tunjangan jabatan fungsional sekitar Rp375.000. Jika digabungkan, total pendapatannya hanya berada di kisaran Rp1,2 juta per bulan. Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan biaya hidup di Kota Bandung yang harus mencakup kebutuhan seperti tempat tinggal, makan, dan transportasi. Karena penghasilan yang terbatas, Riski mengaku harus mencari tambahan pemasukan di luar aktivitasnya sebagai dosen. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Para dosen yang mengajukan uji materi ini berharap MK dapat memberikan penegasan yang jelas tentang gaji pokok minimum dosen dan guru di perguruan tinggi. Mereka juga berharap bahwa keputusan MK dapat membuat kampus memahami bahwa gaji pokok minimum adalah hak dasar bagi para dosen dan guru. Dengan begitu, para dosen dan guru dapat mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan tidak perlu mencari tambahan pemasukan di luar aktivitasnya sebagai dosen.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/554376/curhat-dosen-nyambi-jualan-es-kelapa-muda-karena-gaji-cuma-rp840-ribu-singgung-pencuci-ompreng-mbg, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *