RUU Perampasan Aset yang akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 menjadi sorotan utama di dunia hukum dan antikorupsi. Pihak legislatif mengklaim bahwa rancangan undang-undang tersebut sudah melewati proses panjang, namun para pegawai antikorupsi menyoroti beberapa ketidaksesuaian penting yang dapat memperburuk upaya pemulihan aset. Artikel ini menguraikan kronologi, poin krusial yang hilang, serta implikasi bagi penegakan hukum di Indonesia.
Perjalanan RUU Perampasan Aset: Dari Draft Pemerintah hingga Rancangan DPR
Rancangan RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada April 2023, ketika pemerintah mempublikasikan draf awal yang menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi objek perampasan. Pada bulan Juli 2026, Komisi III DPR mengeluarkan versi draft yang sudah diolah, menambahkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan. Namun, perubahan ini tidak sekadar menambah daftar, melainkan juga menghilangkan beberapa poin penting yang dianggap krusial oleh para pegawai antikorupsi.
Perubahan paling mencolok terjadi pada bagian pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment). Draf pemerintah menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dapat dirampas, namun versi DPR menghapus ketentuan tersebut. Akibatnya, mekanisme pengusutan kekayaan yang ilegal menjadi lebih sulit dijadikan dasar perampasan. Selain itu, beberapa pasal yang sebelumnya sudah diatur oleh UU Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) kini tidak lagi ditekankan di RUU Perampasan Aset, sehingga potensi tumpang tindih regulasi menjadi lebih kompleks.
Jenis Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Komisi III DPR pada 29 Agustus 2024 mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, dan pidana lingkungan. Namun, pencucian uang dan kejahatan yang berkaitan dengan judi daring tidak tercantum. Penambahan atau pengurangan kategori ini menjadi sorotan bagi para pegiat antikorupsi, karena pencucian uang merupakan unsur penting dalam proses pemulihan aset. Tanpa penyertaan pencucian uang, banyak kasus korupsi yang melibatkan aliran dana internasional yang sulit ditangkap.
Poin Krusial yang Hilang dan Dampaknya terhadap Pemulihan Aset
Poin pertama yang hilang adalah pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal. Wana Alamsyah, Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menegaskan bahwa ketentuan ini penting agar aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa ketentuan ini, aparat penegak hukum akan kesulitan membuktikan bahwa suatu aset memang berasal dari kegiatan ilegal, sehingga proses pengusutan menjadi lebih lambat dan rawan kesalahan.
Selanjutnya, beberapa pasal yang sudah diatur dalam undang-undang lain kini tidak lagi diulang di RUU Perampasan Aset. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan tentang ruang lingkup hukum yang berlaku, terutama ketika terdapat tumpang tindih antara UU Tindak Pidana Korupsi dan RUU Perampasan Aset. Akibatnya, proses litigasi dapat memakan waktu lebih lama, karena pihak pengadilan harus menafsirkan apakah suatu kasus lebih tepat diliput oleh satu undang-undang atau yang lain.
Ketidakhadiran pencucian uang dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan juga menjadi titik lemah. Pencucian uang seringkali menjadi jalur utama bagi koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Tanpa penegakan hukum terhadap pencucian uang, aset yang sudah dicuci secara legal sulit untuk dikembalikan kepada negara. Akibatnya, jumlah aset yang berhasil dipulihkan menurun, dan dampak ekonomi korupsi menjadi lebih parah.
Reaksi Pegiat Antikorupsi dan Potensi Risiko
Para pegawai antikorupsi menilai bahwa RUU Perampasan Aset versi DPR akan membuat upaya pemulihan aset menjadi semakin sulit. Selain hilangnya poin krusial, ketidakhadiran pencucian uang dan kejahatan judi daring dapat menimbulkan celah bagi koruptor. Wana Alamsyah menekankan bahwa tanpa mekanisme pengusutan kekayaan ilegal, negara kehilangan alat penting untuk menegakkan keadilan. Risiko lain yang muncul adalah potensi kebocoran data dan konflik kepentingan di antara lembaga penegak hukum yang harus menafsirkan undang-undang yang tidak konsisten.
Selain itu, perubahan dalam definisi perampasan aset dapat mempengaruhi kredibilitas lembaga penegak hukum. Jika aset yang diambil tidak dapat dibuktikan secara kuat, publik dapat menilai bahwa proses penegakan hukum tidak transparan. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, yang pada gilirannya dapat memperburuk budaya korupsi.
Implikasi bagi Penegakan Hukum dan Reformasi Korupsi
Dengan RUU Perampasan Aset yang tidak lagi memuat poin krusial, proses pemulihan aset menjadi lebih rumit. Penegak hukum harus menavigasi antara undang-undang yang tumpang tindih, memerlukan koordinasi yang lebih intensif antara lembaga. Hal ini dapat memperlambat penanganan kasus korupsi, sehingga korban dan masyarakat tidak segera mendapatkan kompensasi. Selain itu, kekurangan ketentuan pencucian uang dapat memicu kebijakan internasional yang menilai Indonesia kurang proaktif dalam menanggulangi kejahatan lintas batas.
Reformasi korupsi di Indonesia telah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. RUU Perampasan Aset yang tidak lengkap dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut. Tanpa mekanisme yang jelas untuk menindak kekayaan ilegal, negara akan kesulitan menegakkan hukum dan memulihkan aset yang hilang. Akibatnya, investasi
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2dwlgwrzrwo?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.