**Drama Politik: Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI, Tapi Gaji Guru Tetap Terkendala** Pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI, namun keputusan ini dinilai kontradiktif dengan pengakuannya bahwa pemerintah tidak punya uang untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil. **Momen Penentu di Menit Akhir** Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI dinilai penting, namun tidak mendesak jika dibandingkan dengan peningkatan kesejahteraan guru-guru. Sebab, dalam perspektif pembangunan jangka panjang, investasi pada guru merupakan investasi terhadap kualitas sumber daya manusia yang manfaatnya jauh lebih luas. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** * Pemerintah menaikkan tukin pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI sebesar 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. * Nilai tunjangan kinerja bagi perwira tinggi bintang empat sebesar Rp 48.613.500 per bulan. * Kenaikan tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang menggantikan aturan lama yakni Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Peningkatan tukin pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI dapat meningkatkan morale dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas. Namun, keputusan ini juga dapat dianggap sebagai kontradiksi dengan pengakuannya bahwa pemerintah tidak punya uang untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan dan kesedihan di kalangan guru dan pegawai negeri sipil, serta dapat memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pemerintah harus menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan guru-guru dan pegawai negeri sipil merupakan prioritas yang penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan gaji guru dan pegawai negeri sipil, seperti meningkatkan anggaran pendidikan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Referensi: * Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. * Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018. * Berita Liputan mendalam BBC News Indonesia tanggal 31 Juli 2026.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp8793078n1o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.