Dugaan Korupsi di Unsoed: Rektor Tersangka dalam Kasus Jual Beli Kursi Jalur Mandiri
Berita Hari Ini – 23 Agustus 2026 | Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi universitas tersebut. Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, bersama dengan Wakil Rektor dan beberapa pihak swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pada tanggal 20 Agustus 2026, KPK melakukan OTT di Purwokerto dan Jakarta, mengamankan total 14 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang termasuk Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Skema Korupsi yang Terungkap
Modus korupsi yang terkuak melibatkan beberapa skema, salah satunya adalah praktik jual beli kursi di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Diduga, para tersangka meminta uang ratusan juta rupiah dari orang tua calon mahasiswa dengan harapan anak mereka dapat diterima di FK. Setiap ‘kursi’ di fakultas tersebut dipatok dengan harga mencapai Rp650 juta. Meskipun orang tua telah membayar uang yang diminta, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus.
Praktik ini tidak hanya merugikan calon mahasiswa tetapi juga mencoreng citra Unsoed sebagai institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Menanggapi kejadian ini, KPK memastikan akan menindaklanjuti dan menindak dengan tegas setiap praktik korupsi dalam dunia pendidikan.
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berbeda dari jalur nasional seperti SNBP dan SNBT. Jalur mandiri biasanya dikelola langsung oleh masing-masing universitas dengan biaya yang umumnya lebih tinggi. Universitas sering kali menetapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang harus dibayar di awal perkuliahan.
Jalur mandiri ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang tidak berhasil dalam seleksi nasional, namun dengan adanya dugaan korupsi ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru menjadi terganggu. KPK berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan menjamin bahwa setiap calon mahasiswa dapat masuk ke perguruan tinggi dengan cara yang adil dan transparan.
Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Unsoed ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang meminta agar pemerintah dan KPK terus memantau dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini penting agar calon mahasiswa tidak merasa tertekan untuk menggunakan jalur tidak resmi demi mendapatkan kursi di perguruan tinggi.
Harapan besar kini tertumpu pada KPK untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses penerimaan mahasiswa baru.