Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifMomen Penentu di Sidang
Dalam sidang dengan materi pemeriksaan saksi, Asis Budianto dan Tri Taruna menolak keterangan saksi bahwa mereka telah menerima uang senilai Rp 30 juta dan Rp 100 juta. Saksi Jumadi, selaku Kadisdik HSU periode 2022-2024, dan Dewi Kartika, Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik HSU, mengungkapkan bahwa mereka menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada Tri Taruna. Uang tersebut berasal dari uang pribadi Jumadi dan hasil patungan pada masing-masing bidang yang Disdik HSU. Saksi Herman Untung, Direktur CV Berkat Untung Jaya, juga mengungkapkan bahwa dia memberikan uang Rp 100 juta kepada Asis Budianto. Uang tersebut merupakan hasil keuntungan perusahaan setelah mengerjakan dua proyek di Disdik HSU pada 2023-2024.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kasus ini melibatkan tiga mantan pejabat Kejari HSU, yakni Albertinus Napitupulu selaku Kajari, Asis Budianto selaku Kasi Intelijen, dan Tri Taruna selaku Kasi Datun. Ketiganya didakwa telah melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan instansi di lingkungan Kabupaten HSU. Berdasarkan perhitungan tim penyidik KPK, secara keseluruhan uang hasil perbuatan melawan hukum para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan pejabat Kejari HSU, Kalsel, masih terus berlanjut. Bantahan yang disampaikan oleh Asis Budianto dan Tri Taruna tidak mengubah keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum masih diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Bantahan yang disampaikan oleh Asis Budianto dan Tri Taruna akan menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan selanjutnya. KPK dan pihak berwajib masih harus bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1368055/eks-pejabat-kejari-hsu-kalsel-bantah-ada-aliran-dana-kompak-tolak-keterangan-saksi, without altering the facts of the original article.