22 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Emak-emak sewa eskavator bongkar rumah dinas pejabat Bea Cukai Surabaya. Terungkap kronologi aksi nekat Murnita Triwidyaning yang kini berstatus terdakwa, apa motifnya?

Emak-emak Sewa Eskavator untuk Membongkar Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai

Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, kini berstatus terdakwa setelah didakwa memerintahkan ekskavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Ia melakukan tindakan itu dengan dalih telah membeli rumah tersebut dan menganggap dirinya sebagai pemilik sah. Kejadian ini bermula pada malam hari, tepatnya 27 Agustus 2025, ketika Nita menyewa ekskavator dan mengarahkan operator alat berat itu ke bangunan yang menjadi target.

Kronologi Pembongkaran Rumah Dinas

Sebelum bangunan dirobohkan, Nita terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu supaya ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas. Setelah jalan masuk terbuka, alat berat tersebut kemudian merobohkan bangunan hingga sebagian besar strukturnya rata dengan tanah. Akibat perbuatan tersebut, rumah dinas itu hancur hampir seluruhnya, dan hanya bagian garasi yang masih tersisa. Setelah pekerjaan perobohan selesai, Nita memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator ekskavator.

🔖 Baca juga:
Pelempar Molotov di Koja Ternyata Salah Sasaran, Polisi Buru 4 Pelaku

Mengapa dan Dampak

Nita berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Padahal, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Nita dapat dengan mudah merusak aset negara dan apa yang akan terjadi ke depannya. Apakah ada kesalahan prosedur dalam pengamanan aset negara? Bagaimana Nita dapat menyewa ekskavator dan merusak gembok pagar tanpa hambatan?

🔖 Baca juga:
Residivis Maling Burung Kembali Ditangkap, Belasan Burung Disita dan Murai Dijual Rp1,3 Juta

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini masih dalam proses pengadilan, dengan Nita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum ini akan menentukan bagaimana Nita akan bertanggung jawab atas tindakannya dan bagaimana aset negara akan dilindungi di masa depan.

🔖 Baca juga:
Taufik Hidayat Dilaporkan ke Polisi, Komnas HAM: Siksa-Sekap Pacar Sangat Tak Manusiawi!

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.brilio.net/serius/sampai-sewa-ekskavator-kronologi-emak-emak-robohkan-rumdin-pejabat-bea-cukai-2607069.html, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *