8 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Emak-emak sewa eskavator bongkar rumah dinas pejabat Bea Cukai Surabaya. Terungkap kronologi aksi nekat Murnita Triwidyaning yang kini berstatus terdakwa, apa motifnya?

Emak-emak Sewa Eskavator untuk Membongkar Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai

Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, kini berstatus terdakwa setelah didakwa memerintahkan ekskavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Ia melakukan tindakan itu dengan dalih telah membeli rumah tersebut dan menganggap dirinya sebagai pemilik sah. Kejadian ini bermula pada malam hari, tepatnya 27 Agustus 2025, ketika Nita menyewa ekskavator dan mengarahkan operator alat berat itu ke bangunan yang menjadi target.

Kronologi Pembongkaran Rumah Dinas

Sebelum bangunan dirobohkan, Nita terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu supaya ekskavator dapat masuk ke area rumah dinas. Setelah jalan masuk terbuka, alat berat tersebut kemudian merobohkan bangunan hingga sebagian besar strukturnya rata dengan tanah. Akibat perbuatan tersebut, rumah dinas itu hancur hampir seluruhnya, dan hanya bagian garasi yang masih tersisa. Setelah pekerjaan perobohan selesai, Nita memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator ekskavator.

Mengapa dan Dampak

Nita berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Padahal, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Nita dapat dengan mudah merusak aset negara dan apa yang akan terjadi ke depannya. Apakah ada kesalahan prosedur dalam pengamanan aset negara? Bagaimana Nita dapat menyewa ekskavator dan merusak gembok pagar tanpa hambatan?

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini masih dalam proses pengadilan, dengan Nita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum ini akan menentukan bagaimana Nita akan bertanggung jawab atas tindakannya dan bagaimana aset negara akan dilindungi di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.brilio.net/serius/sampai-sewa-ekskavator-kronologi-emak-emak-robohkan-rumdin-pejabat-bea-cukai-2607069.html, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *