Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah apakah TNI memang menggunakan pasal penganiayaan untuk menjerat keempat oknum tersebut, serta sejauh mana peran BAIS dalam insiden ini.
Latar Belakang Kasus Andrie Yunus
Andrie Yunus, yang dikenal sebagai Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban serangan air keras pada Maret 2026. Polisi Militer (Puspom) berhasil mengidentifikasi dua pelaku awal, namun penyelidikan lanjutan mengungkap keterlibatan empat prajurit aktif BAIS yang tergabung dalam Detasemen Markas (Denma). Keempat tersangka, dengan inisial SL, NDP, BHW, dan ES, berasal dari matra Angkatan Udara dan Angkatan Laut, dan kini ditahan di instalasi militer Pomdam Jaya Guntur dengan pengamanan maksimum.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa keempat prajurit telah dijerat dengan pasal-pasal yang dirahasiakan, namun menegaskan bahwa “pasal penahanan” menjadi dasar awal penetapan. Selanjutnya, media melaporkan bahwa penyidik mengaitkan tindakan mereka dengan pasal penganiayaan (KUHP Pasal 351), yang mengatur ancaman atau perbuatan kekerasan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban.
Penggunaan pasal penganiayaan dalam konteks militer memang tidak lazim, mengingat biasanya tindakan kriminal semacam ini diproses di ranah sipil. Namun, karena para tersangka adalah anggota TNI yang berada di bawah yurisdiksi militer, proses hukum dijalankan di pengadilan militer, yang memberikan wewenang khusus pada otoritas militer untuk menilai unsur kriminalitas.
Pernyataan Para Pengamat dan Ahli Hukum
Riyadh Putuhena, peneliti independen yang dikenal lewat organisasi IMPARSIAL, menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipisahkan dari kebijakan militerisasi yang sedang digulirkan. Menurutnya, “Tugas BAIS adalah intelijen tempur untuk mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan untuk menindak aktivis sipil.” Ia menambahkan bahwa tindakan penyiraman air keras tidak masuk dalam kategori ancaman kedaulatan, sehingga penggunaan pasal penganiayaan tampak sebagai upaya memperluas ruang lingkup kewenangan militer.
Para ahli hukum militer menegaskan bahwa meskipun pasal penganiayaan dapat diterapkan, prosedur yang tepat harus melalui proses peradilan militer dengan jaminan hak asasi. Mereka menyoroti bahwa penetapan pasal rahasia tanpa publikasi rinci menimbulkan keraguan atas transparansi proses hukum.
Respons Pemerintah dan TNI
Presiden Prabowo Subianto menilai aksi penyiraman air keras sebagai tindakan kriminal serius yang dapat dikategorikan sebagai terorisme, menuntut penyelidikan tuntas hingga menemukan dalang di balik peristiwa tersebut. Sementara itu, TNI melalui pernyataan resmi belum mengungkap motif lengkap, namun menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Dalam konteks yang lebih luas, TNI baru-baru ini menonjolkan kebijakan penghargaan bagi prajurit yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon, termasuk santunan keluarga senilai hampir Rp 1,9 miliar per prajurit. Penegasan ini mencerminkan upaya institusi militer untuk memperlihatkan kepedulian terhadap anggotanya, meski di tengah sorotan terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Analisis Fakta dan Implikasi Hukum
- Keempat anggota BAIS ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pasal penahanan dan kemungkinan pasal penganiayaan.
- Penggunaan pasal penganiayaan dalam konteks militer masih diperdebatkan karena tidak sesuai dengan mandat intelijen strategis BAIS.
- Transparansi proses hukum menjadi isu utama, mengingat pasal yang diterapkan dirahasiakan.
- Reaksi pemerintah menekankan pentingnya penyelidikan tuntas, namun belum ada klarifikasi resmi tentang motif militer.
Secara keseluruhan, fakta menunjukkan bahwa TNI memang telah menjerat keempat prajurit BAIS dengan pasal yang mencakup unsur penganiayaan, meskipun proses tersebut berlangsung di ranah militer dan masih menyimpan unsur kerahasiaan. Penilaian independen menilai langkah tersebut sebagai perluasan wewenang yang belum tentu sejalan dengan tugas dasar BAIS, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi penerapan hukum.
Pengawasan publik dan lembaga independen diharapkan dapat memastikan bahwa proses peradilan militer tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.