**Febrie Adriansyah Menghadapi Pengadilan, Pakar Hukum Minta Klaim Dibuktikan** Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi pengadilan atas tuduhan kriminalisasi. Febrie telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai klaim tersebut perlu dibuktikan. **Momen Penentu di Menit Akhir** Febrie Adriansyah menyebut dirinya mengalami kriminalisasi. Menurut Huda, pernyataan tersebut merupakan hak Febrie. Namun, dia menilai tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Huda meminta klaim tersebut diuji melalui mekanisme hukum, salah satunya praperadilan yang saat ini ditempuh Febrie. “Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” kata Huda, Jumat (7/8/2026). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Febrie diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Huda mengatakan putusan hakim nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah proses hukum yang dihadapi Febrie memenuhi ketentuan atau terdapat persoalan sebagaimana yang dituduhkan. “Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi . Kita lihat putusan praperadilan mengenai apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” ujarnya. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Huda juga menilai pernyataan Febrie terkait kriminalisasi tidak terlepas dari praktik penegakan hukum yang pernah dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Jampidsus. “Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi , padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa,” tuturnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Meski demikian, Huda menekankan penilaian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi harus didasarkan pada proses dan bukti hukum, bukan semata-mata pernyataan pihak yang berperkara. Dalam kesempatan tersebut, Huda juga menyinggung penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang berlangsung ketika Febrie menjabat Jampidsus. Ia menyoroti konstruksi perkara tersebut, khususnya terkait perhitungan kerugian yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan. **Kesimpulan** Febrie Adriansyah masih menghadapi pengadilan atas tuduhan kriminalisasi. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai klaim tersebut perlu dibuktikan. Huda menekankan penilaian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi harus didasarkan pada proses dan bukti hukum, bukan semata-mata pernyataan pihak yang berperkara.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/897721/pakar-hukum-minta-klaim-kriminalisasi-febrie-adriansyah-dibuktikan-di-pengadilan, without altering the facts of the original article.