Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Aktris senior Firdha Razak muncul di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Selasa (31/3/2026) sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan poliandri yang melibatkan menantunya, Vina Luciana, dan putranya, Rafi Ikhsan. Saat itu, Firdha mengungkapkan pendapatnya tentang rencana Vina mengajukan gugatan cerai terhadap Rafi, serta menyoroti prosedur hukum yang menurutnya belum tepat.
Latihan Hukum yang Terlambat
Firdha menegaskan bahwa langkah Vina untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama seharusnya dilakukan jauh sebelum munculnya dugaan pernikahan siri dengan pria lain. “Kita dengar kabar kalau misalnya dia katanya mau gugat cerai ya di pengadilan agama, itu bisa dicek ya. Ya kita juga terima kasih sih kalau misalnya dia yang duluan mau gugat, cuma kenapa baru sekarang gitu?” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya. Menurut aktris tersebut, prosedur perceraian harusnya menjadi prasyarat sebelum seseorang memutuskan untuk menikah kembali secara siri.
Firdha menambahkan, “Harusnya dia melakukan perceraian itu ke pengadilan agama sebelum dia melakukan pernikahan siri dengan laki-laki lain dong, harusnya dia cerai dulu dari Raffi baru dia menikah lagi, itu yang bener gitu.” Pernyataan ini menegaskan posisi keluarga Razak bahwa status perkawinan Rafi dan Vina masih sah secara hukum hingga ada putusan resmi.
Reaksi Firdha terhadap Dugaan Poligami
Keluarga Razak menolak tuduhan bahwa Vina melakukan poliandri—suami memiliki lebih dari satu istri—dengan menekankan bukti-bukti kuat yang dimiliki mereka, termasuk foto dan video. “Seperti kayak dia bilang statement barang-barangnya dijual sama Rafi, terus dia bilang pertama kali ketemu sama Rafi, Rafi udah pincang kayak gitu. Itu kan saya kan orang tuanya sendiri, Rafi kan nggak kayak begitu kondisinya,” tegas Firdha.
Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diserahkan kepada penyidik menunjukkan bahwa pasangan tersebut berkenalan sejak 2017, menikah pada tahun 2020, dan hingga kini masih terikat perkawinan sah. “Dia baru aja mengurus ke Pengadilan Agama untuk bercerai, dia tetap belum mantan, tapi dia sudah melakukan pernikahan dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Peluang Damai yang Tak Diterima
Menurut Firdha, keluarga mereka sejak awal sudah memberi kesempatan kepada Vina untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Dari awal kita sudah memberikan kesempatan untuk dia ya, untuk berdamai. Karena kita memang niatnya tidak mau memenjarakan orang, cuma dia tidak mengindahkan apa yang kita berikan kesempatan itu,” katanya. Namun, upaya tersebut tidak direspons, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kontroversi Pernyataan di Podcast
Vina sempat mengeluarkan pernyataan dalam sebuah podcast yang menuduh Rafi sebagai ayah kandung anak mereka, padahal anak tersebut belum diakui secara resmi. Firdha menolak keras pernyataan tersebut, menilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Dan kan dia punya suami, kenapa suaminya tidak memberikan saran. Lagi pula harusnya suaminya mencari data,” ujarnya, menyinggung kurangnya transparansi dari pihak Vina.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum perkawinan siri di Indonesia, terutama terkait prosedur perceraian yang harus dijalankan di Pengadilan Agama. Jika Vina memang telah melangsungkan pernikahan siri tanpa mencabut ikatan perkawinan yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan serta menimbulkan potensi pidana poligami.
Selain itu, kasus ini memperlihatkan dinamika keluarga selebriti yang berada di sorotan publik. Reaksi Firdha yang mengedepankan bukti visual dan upaya damai menunjukkan strategi hukum yang cermat, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat diperlambat oleh pertimbangan emosional semata.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan, sementara Pengadilan Agama belum memutuskan permohonan perceraian yang diajukan Vina. Keluarga Razak tetap menanti hasil akhir, sambil menegaskan bahwa mereka tidak berniat memperpanjang konflik, melainkan mengharapkan keadilan yang berlandaskan pada fakta dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, kasus Firdha Razak, Rafi Ikhsan, dan Vina Luciana menjadi contoh nyata bagaimana hukum perkawinan, nilai keluarga, dan sorotan media dapat bersinggungan, menuntut penegakan yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.