Free Float 15% di BEI: Aturan Baru, Jadwal Transisi, dan Dampaknya bagi Emiten serta Investor
Berita Hari Ini – 02 April 2026 | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Kebijakan utama yang disorot adalah penetapan batas minimum saham free float sebesar lima belas persen (15%) dari total saham tercatat. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia, dengan tujuan meningkatkan likuiditas, transparansi, serta perlindungan investor.
Free float merupakan proporsi saham yang berada di tangan publik, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham utama, direksi, komisaris, atau pihak yang memiliki kontrol signifikan. Dengan menambah persentase minimum, BEI berharap pasar menjadi lebih dinamis dan mengurangi risiko manipulasi harga oleh pemegang saham mayoritas.
Berikut rangkaian ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan tercatat:
- Batas minimum free float 15%: Setiap emiten yang ingin tetap terdaftar wajib memiliki free float tidak kurang dari 15% pada akhir masa transisi.
- Skema bertingkat untuk pencatatan perdana (IPO): Free float ditetapkan secara bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar, yaitu 15% untuk tier 1, 20% untuk tier 2, dan 25% untuk tier 3.
- Masa transisi berjenjang: Perusahaan dengan kapitalisasi pasar lebih besar mendapat waktu lebih singkat untuk memenuhi standar, sedangkan perusahaan kecil mendapatkan periode lebih panjang hingga 2029.
- Pengajuan khusus: Emiten dapat mengajukan mekanisme khusus untuk mengkategorikan pemegang saham tertentu sebagai bagian dari free float, sesuai Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Untuk memudahkan implementasi, BEI menyediakan jadwal transisi yang berbeda-beda tergantung pada kapitalisasi pasar dan tingkat free float saat ini. Tabel berikut merangkum batas waktu yang harus dipenuhi:
| Kondisi Emiten | Batas Waktu 1 | Batas Waktu 2 |
|---|---|---|
| Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun & free float < 12,5% | 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 | 15% paling lambat 31 Maret 2028 |
| Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun & free float 12,5%–15% | 15% paling lambat 31 Maret 2027 | – |
| Kapitalisasi < Rp5 triliun (semua tingkat free float) | 15% paling lambat 31 Maret 2029 | – |
Selama masa transisi, BEI akan mengirimkan surat resmi kepada masing-masing perusahaan tercatat untuk mengonfirmasi posisi kapitalisasi pasar dan mengingatkan tenggat waktu yang berlaku. Emiten yang tidak dapat memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan berisiko dikenai sanksi, termasuk kemungkinan delisting.
Selain penetapan angka, BEI juga menekankan penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG). Direksi dan komisaris diwajibkan mengikuti pelatihan khusus, sementara laporan keuangan harus disusun oleh tenaga penyusun bersertifikat atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.
Untuk mendukung proses adaptasi, BEI meluncurkan serangkaian program pendampingan:
- Sosialisasi intensif: Roadshow, public expose live, dan workshop bagi emiten serta investor institusi.
- Layanan konsultasi (hot desk): Tim khusus BEI siap membantu menjawab pertanyaan teknis terkait perhitungan free float dan mekanisme pengajuan khusus.
- Materi edukasi: Panduan tertulis dan video tutorial yang dapat diakses secara online.
Dampak kebijakan ini dirasakan oleh dua kelompok utama. Bagi emiten, keharusan meningkatkan porsi saham publik berarti harus melakukan secondary offering atau aksi korporasi lain untuk menyalurkan saham ke pasar. Hal ini dapat meningkatkan likuiditas, namun juga menambah beban administrasi dan biaya penawaran.
Bagi investor, terutama generasi milenial dan Gen Z yang semakin aktif di pasar saham, free float yang lebih tinggi diharapkan menghasilkan spread harga yang lebih sehat, menurunkan risiko saham “tidur”, serta meningkatkan transparansi informasi perusahaan. Likuiditas yang lebih baik juga membuka peluang perdagangan yang lebih efisien.
Secara keseluruhan, penetapan free float minimum 15% merupakan upaya strategis BEI untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia, menjadikannya lebih kompetitif di tingkat regional. Dengan jadwal transisi yang jelas, dukungan edukasi, serta penegakan tata kelola yang lebih ketat, diharapkan kualitas emiten akan meningkat secara berkelanjutan.
Implementasi kebijakan ini masih dalam tahap awal, namun sinyal positif bagi seluruh pelaku pasar bahwa regulasi akan terus disesuaikan demi menciptakan pasar modal yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing.