OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari, Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Meningkat Jadi Tujuh
Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026. Keputusan tersebut diabadikan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 dan menandai masuknya BPR tersebut ke dalam daftar bank yang dibubarkan secara resmi di Indonesia.
Latar Belakang Penetapan Status Penyelesaian
Pada 5 Maret 2025, OJK menempatkan BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah batas minimal 12 persen. Kondisi permodalan yang lemah membuat bank tidak dapat memenuhi standar prudensial yang ditetapkan oleh regulator.
Setelah diberikan waktu tambahan untuk melakukan perbaikan, OJK kembali meninjau kondisi BPR pada 3 Maret 2026. Karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil mengatasi masalah permodalan serta likuiditas, bank tersebut dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai dengan POJK No. 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Proses Likuidasi oleh LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 pada 16 Maret 2026 yang menetapkan penanganan BPR Pembangunan Nagari melalui likuidasi. LPS secara resmi meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut, yang kemudian dilaksanakan pada 31 Maret 2026.
Dengan pencabutan izin, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai Undang‑Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang‑Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Daftar Bank yang Dibubarkan Tahun 2026
- BPR Bank Cirebon
- BPR Suliki Gunung Emas
- BPR Kamadana
- BPR Prima Master Bank
- BPR Koperindo Jaya
- BPR Pembangunan Nagari (yang terbaru)
Dengan penambahan BPR Pembangunan Nagari, total lembaga keuangan yang berada dalam proses likuidasi pada tahun 2026 meningkat menjadi tujuh.
Dampak bagi Nasabah dan Sistem Keuangan
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah pengawasan yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Ia juga mengimbau nasabah BPR Pembangunan Nagari untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin penuh oleh LPS.
Para ahli menilai bahwa penegakan regulasi yang tegas seperti ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di tengah tantangan likuiditas yang dihadapi oleh sejumlah BPR kecil.
Secara keseluruhan, tindakan OJK dan LPS menunjukkan komitmen regulator dalam menegakkan standar permodalan, melindungi nasabah, dan memastikan integritas pasar keuangan Indonesia.