17 Juli 2026
featured_image

Prospek Kerja Game Developer: Kolaborasi Keren RPL dan DKV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Daftar Gaji Lulusan SMK RPL Terbaru, Bisa Tembus Dua Digit?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Membangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pria Banyuwangi kembali ditangkap karena edarkan sabu, hanya 2 pekan usai bebas bersyarat. Apakah gagal reformasi membuatnya kembali ke jalur kriminal?

Seorang pria berinisial CH (33), warga Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi setelah mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi hanya sekitar dua pekan setelah CH bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. CH ditangkap di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, pada Senin (3/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Momen Penentu di Menit Akhir

CH ditangkap oleh anggota BNNK Banyuwangi saat membawa kotak kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 40 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus jaringan narkoba yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. CH disebut merupakan kaki-tangan bandar yang ditangkap oleh BNNP Jatim.

Menurut Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, CH bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dari total hukuman 7 tahun. Namun, hanya dua pekan setelah bebas, CH kembali tertangkap karena kasus yang sama. Rachmat menjelaskan bahwa Banyuwangi merupakan daerah yang bukan hanya sekadar jalur transit, tetapi sudah menjadi daerah tujuan.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Berikut adalah tiga fakta yang membuat kejadian ini berbeda:

CH memiliki riwayat sebagai residivis dan baru saja bebas bersyarat. Penangkapan ini terjadi hanya dua pekan setelah CH bebas dari penjara. CH ditangkap dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 40 gram.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penangkapan CH menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih aktif dan beroperasi di Banyuwangi. Dengan statusnya sebagai residivis, CH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah sampai dengan hukuman mati.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. BNNK Banyuwangi masih harus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga harus turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/banyuwangi/552667/baru-dua-pekan-bebas-bersyarat-pria-banyuwangi-kembali-ditangkap-edarkan-sabu, without altering the facts of the original article.

Prospek Kerja Game Developer: Kolaborasi Keren RPL dan DKV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Daftar Gaji Lulusan SMK RPL Terbaru, Bisa Tembus Dua Digit?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Membangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *