Gaji dan Pensiun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Terungkap, Sejumlah 604.800 Rupiah Per Bulan
Berita Hari Ini – 17 September 2026 | Selama satu tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan publik karena besaran gaji dan pensiun yang diterimanya. Meskipun gaji pokoknya tidak tinggi, sistem pensiun bagi mantan menteri tetap menjanjikan penghasilan seumur hidup.
Gaji Pokok dan Tunjangan
Gaji pokok Menteri Negara diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, setiap menteri menerima tunjangan jabatan dan tunjangan hari raya (THT) sesuai peraturan. Pada masa jabatan Purbaya, total gaji pokok dan tunjangan mencapai sekitar Rp18.648.000 per bulan, sesuai laporan resmi. Berikut tabel ringkas:
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp5.040.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp13.608.000 |
| Tunjangan Hari Raya (THT) | Rp0 (dihitung terpisah) |
| Total Bulanan | Rp18.648.000 |
Perhitungan Pensiun Seumur Hidup
Pensiun bagi mantan menteri dihitung berdasarkan persentase dari dasar pensiun, yaitu gaji pokok terakhir. PP Nomor 50 Tahun 1980 menyatakan:
- Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan.
- Minimal 6% dari dasar pensiun jika masa jabatan kurang dari 6 bulan.
Karena Purbaya menjabat tepat 12 bulan, ia berhak atas 12% dari dasar pensiun. Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, pensiun pokok per bulan menjadi:
- 12% × Rp5.040.000 = Rp604.800
Angka ini belum termasuk tunjangan tambahan atau THT. Penerimaan pensiun akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setelah mendapat Surat Keputusan Pensiun dari Presiden.
Tunjangan Hari Raya (THT) dan Prosedur Penyaluran
Untuk THT, syarat utama adalah adanya potongan iuran kas negara selama masa jabatan. Purbaya telah mengumpulkan iuran selama 12 bulan, sehingga THT siap diproses oleh Taspen. Penyaluran THT bersifat otomatis setelah verifikasi dokumen.
Reaksi Publik dan Peran Media Sosial
Setelah pencopotan Purbaya, anaknya Yudo Achilles Sadewa memposting di media sosial, mengkritik besaran gaji menteri. Ia menilai gaji “kecil” dan mengangkat potensi pendapatan trader. Kritik ini memicu diskusi publik tentang transparansi gaji pejabat negara.
Serah Terima Jabatan dan Momen Singkat Purbaya
Serah terima jabatan pada 15 September 2026 di Kemenkeu diwarnai pidato singkat Purbaya. Ia menyampaikan terima kasih dan menekankan pentingnya optimisme di masa depan. Di sisi lain, Suahasil Nazara, penerusnya, memaparkan arahan Presiden untuk kebijakan fiskal berikutnya.
Berikut rangkuman poin penting:
- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan.
- Pensiun pokok: Rp604.800 per bulan (12% dasar pensiun).
- THT otomatis setelah 12 bulan iuran.
- Penyaluran melalui PT Taspen setelah Surat Keputusan Pensiun.
- Reaksi publik menyoroti transparansi gaji pejabat.
- Serah terima jabatan diwarnai pidato singkat.
Dengan sistem pensiun dan tunjangan yang telah diatur, mantan Menteri Keuangan tetap menerima manfaat keuangan yang signifikan meski masa jabatannya singkat. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai jasa pejabat negara, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.