21 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini. Cek aturan dan lokasi pembatasan kendaraan untuk menghindari sanksi.

Ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis (18/6/2026), kembali berlaku setelah sempat ditiadakan selama libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8.

Aturan Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

🔖 Baca juga:
10 Tol Baru Siap Beroperasi Desember, Cek Daftarnya!

Kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini. Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro. Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

🔖 Baca juga:
Insentif Motor Listrik Ditunda, Pemerintah Masih Kaji Pelaksanaan

Mengapa Ganjil Genap Diberlakukan?

Penerapan kembali aturan ganjil genap dilakukan karena hari ini merupakan hari kerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penerapan kembali ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan transportasi umum yang kini semakin terintegrasi.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Apa Artinya Ini bagi Masyarakat?

Masyarakat yang hendak beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi diimbau menyesuaikan angka akhir pelat nomor dengan tanggal kalender agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Pigai Pastikan HAM Indonesia Berbasis Pancasila dan Anti-Diskriminasi

Dengan penerapan aturan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *