Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, optimistis permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dikabulkan. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum. “Kalau dari sisi hukum ya, dan fakta, serta peristiwa, ya kami yakinlah 99,9 persen praperadilan ini akan kami menangkan,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (30/6/2026). Roy Suryo menjadi sorotan setelah ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Momen Penentu di Menit Akhir
Refly menjelaskan, rencana mengajukan praperadilan sebenarnya sudah muncul sejak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Namun, setelah keduanya memperoleh penangguhan penahanan, hanya Roy Suryo yang tetap melanjutkan upaya praperadilan, sementara dr. Tifa memutuskan tidak meneruskannya. “Dua-duanya sah, dua-duanya bagus, karena tidak perlu juga dua-duanya maju praperadilan untuk mempermasalahkan hal yang sama. Tapi kalau soal penangkapan, dua-duanya penting untuk diri mereka sendiri,” ujarnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Menurut Refly, penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, ia yakin bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan dikabulkan. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, maka penangkapan dan penahanan Roy Suryo akan dinyatakan tidak sah dan kliennya akan segera dibebaskan. “Kami berharap agar hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah secara hukum,” kata Refly.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Roy Suryo masih harus menjalani proses hukum yang panjang untuk membuktikan bahwa penangkapan dan penahanan dirinya tidak sah. Namun, dengan keyakinan Refly Harun bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan, maka diharapkan bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” kata Refly. Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi hukum dan menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.okezone.com/read/2026/07/01/337/3227501/refly-harun-yakin-99-9-persen-roy-suryo-menang-praperadilan, without altering the facts of the original article.