Gibran Tak Bisa Dipecat Prabowo, Putusan MK 90 Tetap Berlaku
Momen Penentu di Menit Akhir
Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa setiap upaya pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, tidak tepat jika muncul anggapan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Fritz Edward Siregar juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Fritz Edward Siregar menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga keduanya tidak berada dalam relasi atasan dan bawahan. Menurutnya, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden karena keduanya dipilih bersama oleh rakyat. “Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz Edward Siregar.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya telah mengajukan desakan agar Gibran mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden. Menurutnya, pengunduran diri diperlukan karena persoalan etika, keabsahan proses pencalonan, serta sebagai langkah untuk mencegah potensi krisis politik. Namun, dengan keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, desakan tersebut tampaknya tidak akan efektif. Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa putusan tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diubah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Fritz Edward Siregar juga menyoroti upaya menafsirkan Pasal 7A UUD 1945 secara berbeda, khususnya mengenai frasa “tidak lagi memenuhi syarat”. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks kondisi ketika seseorang sedang menjabat, bukan dijadikan mekanisme retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan yang telah diputus. Dalam kasus ini, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa Gibran tidak dapat dipecat oleh Presiden Prabowo. Namun, jalan panjang yang masih harus ditempuh adalah menunggu hasil akhir dari proses politik yang akan terus berlanjut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://kaltim.tribunnews.com/news/1161109/soal-pemakzulan-pakar-hukum-tegaskan-gibran-tak-bisa-dipecat-prabowo-putusan-mk-90-tetap-mengikat, without altering the facts of the original article.