Gugatan Purbayo ke Fadli Zon: Perseteruan Keraton Solo Memanas, Pemerintah Dapat Dukungan Mayoritas Kerabat Keraton
Berita Hari Ini – 21 April 2026 | Skandal politik budaya kembali mengemuka ketika Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purbayo resmi mengajukan gugatan Purbayo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon. Gugatan tersebut terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor 129/2026/PTUN JKT, menandai eskalasi perseteruan internal Keraton Kasunanan Surakarta yang sejak wafatnya Pakubuwono XIII terbagi menjadi dua kubu utama: Hangabehi dan Purbayo.
Latar Belakang Penunjukan Tedjowulan
Pemerintah melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026 menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Penunjukan ini dilakukan pada 18 Januari 2026, tepat saat masih belum ada konsensus mengenai penerus takhta di antara kedua kubu kerajaan. Pihak Purbayo menilai keputusan tersebut melanggar prosedur tradisional serta mengabaikan hak-hak internal keraton.
Proses Keberatan dan Tenggat 90 Hari
Sebelum melangkah ke pengadilan, kuasa hukum Purbayo, Sionit Tolhas Martin, menyampaikan surat keberatan resmi ke Kementerian Kebudayaan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan kebijakan, maka pihaknya akan menganggap keputusan tersebut melawan hukum dan melanjutkan proses hukum. Pada akhir Januari, tenggat tersebut hampir habis tanpa respons yang memuaskan, memicu keputusan untuk mengajukan gugatan.
Reaksi Kubu Tedjowulan dan Dukungan Kerabat Keraton
Menanggapi gugatan, juru bicara KGPH (Keraton Gede Pakualaman) Suryo Wicaksono, yang merupakan kerabat dekat Tedjowulan, menyambut baik langkah hukum tersebut. “Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Solo pada 20 April 2026. Ia menambahkan bahwa mayoritas kerabat Keraton Solo saat ini mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penunjukan Tedjowulan, sebagai upaya mempercepat revitalisasi budaya dan ekonomi keraton.
Implikasi Politik dan Budaya
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum administratif, melainkan juga mencerminkan dinamika politik antara pemerintah pusat dan elit tradisional. Menteri Fadli Zon, yang dikenal aktif dalam dunia kebudayaan, berupaya mengintegrasikan warisan budaya dengan program pembangunan nasional. Namun, penunjukan langsung tanpa melibatkan struktur internal keraton menimbulkan kekhawatiran akan erosi kemandirian budaya tradisional.
Proses di PTUN dan Harapan Kedepan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kini berada dalam fase panggilan para pihak. Meskipun isi lengkap gugatan belum dipublikasikan, dokumen pendaftaran mengindikasikan bahwa Purbayo menuntut pembatalan SK penunjukan serta permohonan ganti rugi atas potensi kerugian budaya dan administratif. Para pengamat hukum memperkirakan proses dapat berlangsung selama beberapa bulan, mengingat kompleksitas hubungan antara hukum administratif dan adat istiadat.
Jika PTUN memutuskan mendukung gugatan Purbayo, pemerintah kemungkinan harus meninjau kembali mekanisme penunjukan pelaksana keraton, serta membuka dialog yang lebih inklusif dengan semua pihak terkait. Sebaliknya, jika keputusan menguntungkan Fadli Zon, hal ini dapat memperkuat precedent penunjukan pejabat pemerintah dalam urusan kebudayaan tanpa persetujuan langsung dari institusi tradisional.
Yang jelas, perseteruan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara modernisasi kebijakan budaya dan penghormatan terhadap struktur adat yang telah berakar selama berabad-abad. Kedepannya, semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu yang menjaga warisan budaya sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.