3 Juni 2026

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menyoroti penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang kini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 2 April 2026, Habiburokhman menanyakan secara tegas dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Kajari Karo dalam keputusan penangguhan penahanan Amsal Sitepu, serta menuding adanya potensi intimidasi terhadap saksi dan pihak terkait.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus korupsi video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer, berujung pada putusan pembebasan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 April 2026. Keputusan tersebut memicu pertanyaan publik karena sebelumnya terdapat perintah penahanan yang kemudian diubah menjadi penangguhan penahanan melalui surat resmi yang dikeluarkan Kajari Karo. Kesalahan istilah dalam surat tersebut – penggunaan kata “pengalihan penahanan” alih‑alih “penangguhan penahanan” – menjadi sorotan utama dalam RDPU.

🔖 Baca juga:
DK PBB Tunda Voting, Rusia-China Gagalkan Resolusi Militer di Selat Hormuz

Interogasi Habiburokhman

Habiburokhman menyoroti dua isu krusial. Pertama, apakah perubahan status penahanan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, apakah keputusan tersebut mengandung unsur intimidasi terhadap Amsal Sitepu serta pihak‑pihak yang menuntut penegakan hukum. Dalam sesi tanya‑jawab, Habiburokhman menanyakan: “Apakah ada pertimbangan khusus yang mendasari penggunaan istilah ‘pengalihan’? Dan apakah istilah tersebut sengaja dipakai untuk menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan mengalihkan tanggung jawabnya?”

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menjawab bahwa kesalahan istilah terjadi karena typo pada proses penyusunan surat, dan menegaskan tidak ada niat untuk menyesatkan. “Siap salah, pimpinan,” jawabnya berulang‑ulang, menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak disengaja.

Langkah Kejaksaan Agung

Setelah muncul dugaan propaganda dalam penanganan kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen Kejaksaan telah mengamankan Kajari Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani perkara Amsal Sitepu. Pemeriksaan masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa bila terbukti ada pelanggaran etik, sanksi etik internal akan diberlakukan.

🔖 Baca juga:
Ducati Dilema Besar: Harus Investasi di Marc Marquez dan Pembalap Tim Valentino Rossi Meski Terjerat Kontroversi

Evaluasi dan Tenggat Waktu

Komisi III DPR menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo. Habiburokhman menyampaikan harapan agar hasil evaluasi dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) paling lambat satu bulan setelah rapat. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah ada penyalahgunaan wewenang, propaganda, atau upaya mengintimidasi saksi dalam proses penegakan hukum.

  • 2 April 2026 – RDPU di Senayan, Habiburokhman menanyakan dasar hukum penangguhan penahanan.
  • 4 April 2026 – Kejaksaan Agung mengamankan Kajari Karo dan sejumlah jaksa terkait.
  • 5 April 2026 – Anang Supriatna menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan.
  • 6 April 2026 – Publikasi laporan lengkap oleh media nasional menyoroti dugaan propaganda.

Selain itu, profil Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan publik. Sebagai perempuan pertama yang memegang jabatan tersebut, ia memiliki catatan harta bersih minus Rp140 juta, yang menambah dimensi politik dan sosial dalam kasus ini. Meskipun demikian, Kejaksaan menegaskan prinsip praduga tidak bersalah dan menolak spekulasi yang belum terbukti.

Dengan tekanan dari DPR, masyarakat, dan media, proses klarifikasi internal di Kejaksaan Agung diperkirakan akan berlanjut hingga akhir bulan ini. Hasil akhir akan menentukan apakah Kajari Karo akan dikenai sanksi etik, dipulihkan kembali ke posisinya, atau bahkan dijatuhi tindakan disipliner lebih berat.

🔖 Baca juga:
Malaga: Dari Pizza Terbaik hingga Tragedi Pantai, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kota Pesisir Ini?

Kasus Amsal Sitepu kini menjadi simbol dinamika antara lembaga legislatif, eksekutif, dan penegak hukum di Indonesia. Pertanyaan tentang integritas, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik tetap menjadi fokus utama, sementara masyarakat menanti kepastian hukum yang adil dan tidak memihak.

Views: 5

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *