Harga Buyback Emas Antam Senin, 6 April 2026 Melonjak, Simulasi Pajak & Nilai Bersih Terbaru
Berita Hari Ini – 14 April 2026 | Pasar logam mulia kembali menjadi sorotan pada Senin, 6 April 2026, ketika PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan kenaikan harga buyback emas. Harga jual kembali per gram tercatat naik menjadi Rp2.585.000, menandai peningkatan Rp45.000 dibandingkan dengan nilai pada akhir pekan sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan harga emas dunia serta permintaan yang stabil dari investor ritel dan institusi.
Rincian Harga Buyback Emas Antam
Berikut tabel yang merangkum harga buyback emas Antam untuk berbagai ukuran gram pada hari Senin, 6 April 2026. Harga tersebut berlaku untuk pembelian kembali di galeri resmi Antam serta jaringan mitra resmi lainnya.
| Berat (gram) | Harga Buyback (Rp) | PPh 22* (Rp) | Meterai (Rp) | Nilai Bersih (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.292.500 | – | – | 1.292.500 |
| 1 | 2.585.000 | – | – | 2.585.000 |
| 2 | 5.170.000 | – | – | 5.170.000 |
| 5 | 12.925.000 | 193.875 | 10.000 | 12.721.125 |
| 10 | 25.850.000 | 387.750 | 10.000 | 25.452.250 |
| 50 | 129.250.000 | 1.938.750 | 10.000 | 127.301.250 |
| 100 | 258.500.000 | 3.877.500 | 10.000 | 254.612.500 |
| 500 | 1.292.500.000 | 19.387.500 | 10.000 | 1.273.102.500 |
| 1.000 | 2.585.000.000 | 38.775.000 | 10.000 | 2.546.215.000 |
*PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 % untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3 % untuk non‑NPWP, berlaku untuk transaksi dengan nilai bruto lebih dari Rp10.000.000. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh Antam sebelum nilai bersih dibayarkan kepada penjual.
Pajak dan Ketentuan Administratif
Transaksi buyback emas Antam tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017 serta PMK No 112/PMK.03/2022 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, setiap penjual wajib menyertakan identitas lengkap, termasuk NIK yang terdaftar sebagai NPWP, untuk menghindari pemotongan tarif PPh 22 yang lebih tinggi.
Selain pajak penghasilan, pemerintah mewajibkan pembayaran meterai sebesar Rp10.000 untuk transaksi buyback yang nilai brutonya melebihi Rp5.000.000. Meterai ini dipotong bersamaan dengan PPh 22.
Strategi Investor Menghadapi Buyback Antam
- Manfaatkan selisih harga: Jika harga jual emas di pasar spot berada di atas harga buyback, investor dapat memperoleh selisih keuntungan dengan menjual emas di pasar spot terlebih dahulu, kemudian melakukan buyback untuk menambah likuiditas.
- Perhatikan batas pajak: Transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenakan PPh 22, sehingga cocok bagi investor ritel yang ingin menjual emas dalam jumlah kecil.
- Gunakan NPWP: Memiliki NPWP memberikan tarif PPh 22 yang lebih ringan (1,5 % vs 3 %).
- Periksa sertifikat LBMA: Emas Antam yang memiliki sertifikat LBMA menjamin kualitas dan dapat diperdagangkan kembali dengan harga yang stabil.
Dengan memahami struktur pajak serta mekanisme pembayaran meterai, investor dapat merencanakan penjualan emas secara lebih efisien dan mengoptimalkan hasil bersih yang diterima.
Secara keseluruhan, kenaikan harga buyback pada 6 April 2026 memperkuat posisi Antam sebagai pilihan utama bagi pemilik emas yang ingin likuiditas cepat dengan nilai yang kompetitif. Namun, kewaspadaan terhadap beban pajak dan persyaratan administratif tetap menjadi faktor penting dalam proses transaksi.