22 Juli 2026
featured_image

Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Banyak Followers

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
IJTI mengecam pernyataan Hotman Paris yang dianggap melecehkan profesi wartawan, bagaimana kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

**IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan** Di tengah proses hukum kliennya yang bergulir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris membuat pernyataan yang mengejutkan. Ia dianggap melecehkan profesi wartawan dan menimbulkan kemarahan dari Ikatan Jurnalis Indonesia (IJTI). **Momen Penentu di Menit Akhir** Hotman Paris diduga mengucapkan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan, yang dianggap sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, dan jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. Mereka mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara itu, Pasal 3 menekankan pentingnya menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. IJTI mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri. IJTI menyuarakan empat poin pernyataan sikap, yaitu mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan profesi jurnalis, menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik telah diatur secara konstitusional melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** IJTI menekankan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa profesi jurnalis dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terganggu oleh tindakan-tindakan yang merendahkan. IJTI akan terus meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/news/1844619/dinilai-rendahkan-profesi-wartawan-ijti-kecam-pernyataan-hotman-paris, without altering the facts of the original article.

Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Banyak Followers

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *