Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifKolaborasi Lindungi WNI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menegaskan bahwa dokumen perjalanan, khususnya paspor, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), bukan sekadar sebagai syarat bepergian ke luar negeri. Menurutnya, perlindungan warga negara dimulai dari kepatuhan terhadap prosedur. Melalui edukasi yang terus dilakukan, masyarakat diharapkan memahami pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang sah serta tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Apa yang Terjadi?
Friece Sumolang menjadi narasumber dalam Dialog Luar Studio RRI Pro 1 Makassar bertema “Mengupas Aturan Dokumen Perjalanan Wujudkan Perlindungan WNI” yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Senin (13/7/2026). Dialog tersebut juga menghadirkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Risma Niswaty, serta dipandu oleh host Rahmadani. Dalam kesempatan itu, Friece menjelaskan berbagai kebijakan pelayanan paspor, mulai dari persyaratan permohonan hingga upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Mengapa dan Dampak
Kepemilikan dokumen perjalanan yang sah merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Masyarakat perlu mendapatkan akses pelayanan yang mudah, namun di saat yang sama pemerintah juga harus memastikan setiap aturan dipatuhi agar tujuan kebijakan dapat tercapai. Prof Risma Niswaty menilai setiap kebijakan publik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kemudahan pelayanan dan fungsi pengawasan. Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan. Masyarakat juga diharapkan tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebagai langkah pencegahan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperluas edukasi melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Melalui dialog tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen perjalanan yang sah, mematuhi prosedur keimigrasian, serta ikut berperan dalam mencegah praktik pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, upaya perlindungan WNI dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Perlindungan WNI menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keimigrasian, dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1844027/prof-risma-niswaty-dan-kakanwil-imigrasi-sulsel-bahas-dokumen-perjalanan-untuk-perlindungan-wni, without altering the facts of the original article.