Industri kapur di Cipatat, Bandung Barat, dituding melakukan pelanggaran administrasi dan menyebabkan polusi debu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan menemukan berbagai ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Temuan Ketidaksesuaian
Verifikasi lapangan yang dilakukan DLH KBB menemukan bahwa ruang produksi beberapa industri kapur dipenuhi debu akibat belum optimalnya sistem pengendalian udara. Selain itu, sejumlah kewajiban administrasi lingkungan oleh perusahaan juga belum dipenuhi. Petugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan bahwa temuan tersebut meliputi 4 mesin, tetapi 2 di antaranya sudah tidak berjalan. “Sekitar 3 jam kita verifikasi, kita buat berita acara. Temuan kita itu ada 4 mesin, tapi yang dua sudah tidak berjalan, di situ banyak debu, kita rekomendasikan exhaust atau dust collector untuk menampung debu yang berterbangan di ruangan produksi, mengubah dokumen lingkungan, persetujuan teknis emisi, membuat dokumen limbah B3, dan lain-lain,” kata Adhi.
Mengapa dan Dampak
Pelanggaran administrasi dan polusi debu yang dilakukan oleh industri kapur di Cipatat, Bandung Barat, dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Debu yang berterbangan di ruangan produksi dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya. Selain itu, pelanggaran administrasi lingkungan juga dapat menyebabkan sanksi terberat berupa pemberhentian operasional. Adhi menambahkan bahwa DLH Bandung Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus bersinergi di lapangan untuk mendata pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh industri pengolahan kapur yang ada di Cipatat.
Upaya Perbaikan
Setelah menerima hasil verifikasi dan rekomendasi dari DLH, sejumlah perusahaan mulai melakukan langkah perbaikan. Salah satu perusahaan telah memasang alat pengendali debu berupa dust collector atau exhaust di area produksi, sementara perusahaan lainnya mulai melakukan penyiraman rutin di kawasan pabrik dan jalan masuk yang berdebu menggunakan truk tangki khusus. Adhi mengklaim bahwa perbaikan lain-lain sesuai rekomendasi juga harus dilakukan oleh perusahaan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Industri kapur di Cipatat, Bandung Barat, masih memiliki jalan panjang untuk memperbaiki kinerjanya dalam hal lingkungan. Dengan sanksi terberat berupa pemberhentian operasional, perusahaan harus segera memperbarui dokumen lingkungan, mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi, serta melengkapi dokumen pengelolaan limbah B3 dalam batas waktu yang telah ditetapkan DLH. Dengan demikian, industri kapur di Cipatat dapat beroperasi dengan lebih ramah lingkungan dan tidak menyebabkan polusi debu yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1178687/masalah-industri-kapur-di-cipatat-bandung-barat-pelanggaran-administratif-hingga-polusi-debu, without altering the facts of the original article.