10 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Ambulans membawa balita kejang terhambat saat melintas di jalan raya Sawangan, Depok, padahal lalu lintas macet. Apakah motor melawan arah yang menyebabkan kejadian ini?

Insiden Mengerikan: Ambulans yang Mengangkut Balita Kejang Diadang Motor Melawan Arah

Sebuah insiden mengerikan terjadi di jalan raya Sawangan, Depok, ketika sebuah ambulans yang membawa balita berusia 22 bulan dalam kondisi kejang terhambat oleh pengendara motor yang tidak memberikan jalan. Menurut keterangan pengunggah, tim ambulans telah meminta pengendara motor memberikan jalan, namun permintaan tersebut tidak direspons.

Kronologi insiden tersebut adalah sebagai berikut. Pagi itu, ambulans yang membawa balita kejang menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Karena lalu lintas macet, ambulans harus menyalakan sirine keras-keras untuk mendapatkan perhatian pengendara lain. Namun, pengendara motor yang melihat ambulans tersebut tidak memberikan jalan, bahkan melawan arah dan mengadang laju ambulans.

Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada pengendara ambulans, tetapi juga pada pengendara lain yang melihat kejadian itu. Mereka sempat melakukan kontak fisik dengan pengendara motor yang melawan arah. Menurut keterangan pengunggah, insiden tersebut berlangsung beberapa menit sehingga membuat lalu lintas di sekitar lokasi tersebut menjadi semakin macet.

Prioritas Kendaraan di Jalan

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan:

1. Kendaraan ambulans, karena membawa pasien yang memerlukan perawatan medis segera.

2. Kendaraan polisi, karena membantu menjaga ketertiban dan keamanan di jalan.

3. Kendaraan pemadam kebakaran, karena membantu mengatasi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

4. Kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan untuk mengangkut orang buta dan orang cacat.

Insiden mengerikan di jalan raya Sawangan, Depok, ini menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang tidak memahami prioritas kendaraan di jalan. Mereka harus diingat bahwa ambulans adalah kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, dan harus memberikan jalan kepada mereka.

Demikian informasi tentang insiden mengerikan di jalan raya Sawangan, Depok. Semoga dapat memberikan kesadaran kepada pengendara tentang prioritas kendaraan di jalan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/berita/d-8611509/heboh-ambulans-bawa-balita-kejang-diadang-motor-lawan-arah, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *