IPW Bongkar Oknum Polisi Broker Proyek di Bekasi: Tuduhan Rp16โฏMiliar dan Dugaan Jaringan Korupsi
Berita Hari Ini โ 21 April 2026 | Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan anggota kepolisian yang berinisial YS, yang kini dikenal sebagai oknum polisi broker proyek di Kabupaten Bekasi. Penyelidikan mengungkap bahwa YS, yang juga dipanggil “Lippo”, diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp16โฏmiliar dari proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mulai mencuat ketika YS menjadi saksi dalam persidangan perkara ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8โฏAprilโฏ2026. Pada saat itu, jaksa KPK menanyai YS mengenai perannya dalam jaringan proyek yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk seorang sarjana yang menjadi fokus penyidikan. YS mengakui dirinya sebagai anggota aktif Polri dan mengklaim memperoleh fee sebagai perantara dalam pengadaan proyek.
Temuan Penyidik
Menurut perhitungan tim penyidik, total fee yang diterima YS mencapai sekitar Rp16โฏmiliar sejak tahun 2022. Dana tersebut diduga masuk ke dalam rekening pribadi YS melalui berbagai skema, termasuk gratifikasi dan pencucian uang. IPW menilai bahwa tindakan ini melanggar kode etik kepolisian serta UndangโUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Bongkar permainanโpermainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka,” ujarnya dalam wawancara telepon pada 20โฏAprilโฏ2026.
Permintaan IPW kepada Propam Polri dan KPK
- Propam Polri diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum polisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke atasan atau rekan sejawat.
- KPK diminta menyelidiki aspek korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang yang terkait dengan fee proyek.
- Transparansi hasil penyelidikan harus dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan publik.
Potensi Jaringan Lebih Luas
Sugeng menambahkan bahwa kasus YS berpotensi membuka jaringan yang lebih luas, melibatkan aparat penegak hukum lain, termasuk oknum kejaksaan. Ia mengingatkan bahwa praktik perantara proyek oleh aparat bukan hal baru dan sering kali terjadi secara tersembunyi.
“Saya tidak percaya, Yayat yang pangkatnya masih rendahan begitu tidak menyetor kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi. Kalau tidak diproses, kita curiga bahwa Yayat juga menyetor kepada oknumโoknum atasan kepolisian tertentu,” jelasnya.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat dan organisasi antiโkorupsi menuntut tindakan tegas. Mereka mengharapkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah, diaudit secara menyeluruh.
IPW menutup dengan harapan YS bersedia terbuka mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang menerima setoran. “Transparansi dalam penanganan kasus ini penting guna menjaga kepercayaan publik,” tegas Sugeng.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Propam Polri dan KPK diharapkan dapat mengeluarkan temuan akhir dalam beberapa minggu ke depan, sekaligus memastikan tidak ada lagi oknum polisi yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.