Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian Rp 1,17 miliar dari sebagian kerugian negara terkait dengan korupsi proyek RSUD Parung. Uang tersebut kini disimpan di rekening penitipan kejaksaan dan dijadikan barang bukti. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp9,179 miliar. Kasus korupsi proyek RSUD Parung ini masih terus didalami oleh penyidik Kejari Kabupaten Bogor.
Kronologi Pengembalian Uang Korupsi
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Ahmad, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menarik kerugian negara dari satu pihak, dengan nilai 1 milyar lebih. Uang ini diperoleh dari pihak manajemen pengawas proyek. “Kami berhasil menarik kerugian negara dari satu pihak, nilainya 1 milyar lebih. Uang ini kami dapat dari pihak manajemen pengawas proyek,” kata Denny Ahmad, di kantornya, Cibinong, Jumat, 19 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara utuh dan menggali peran dari masing-masing pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan tidak hanya menyoroti tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri sejak perencanaan proyek.
Proses Penyidikan dan Temuan
Menurut Denny, penyidik sudah memeriksa sekitar 61 orang saksi dan lima orang ahli dan menyita sejumlah dokumen. Banyaknya saksi yang diperiksa bagian dari upaya penyidik untuk memetakan secara utuh konstruksi perkara. “Kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum kami mengetahui secara keseluruhan bagaimana konstruksi perkaranya dan siapa yang benar-benar harus bertanggung jawab,” ucap Denny.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. RSUD Parung semula direncanakan akan menjadi rumah sakit milik daerah. Namun, saat ini hanya beroperasi sebagai klinik rawat inap. Anggaran pembangunan rumah sakit ini mencapai Rp 93 miliar yang berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pengembalian uang ini tidak serta-merta menghapus unsur pidananya. Para penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. “Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jelas (mengatur) bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ucap Denny.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap komit untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan selesai. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong, Andri Zulfikar, mengklaim penyidikan kasus ini tidak dipengaruhi oleh tekanan politik. “Meski kasus ini sudah berjalan lama, Alhamdulillah bagi kami dan tim penyidik sampai saat ini belum menemukan adanya intervensi apapun,” kata Andri.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kejaksaan masih harus menelusuri aliran uang korupsi dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Proses penyidikan masih panjang dan membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus ini secara keseluruhan. “Kami masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Denny.
Kasus korupsi RSUD Parung ini menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam hal penindakan korupsi dan pengembalian kerugian negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.