Jokowi Digugat Lagi oleh Alumni UGM yang Tuntut Tunjukkan Ijazah
Berita Hari Ini – 19 Mei 2026 | Pada hari Selasa, penggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan perbuatan melawan hukum, Sigit Pratomo, hadir secara perdana dalam sidang gugatan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut datang langsung dalam persidangan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt yang digelar di Ruang Subekti, PN Solo.
Advokat asal Kabupaten Klaten itu menuturkan alasannya menggugat Jokowi. Ia mengaku mendudukkan dirinya sebagai bagian dari alumni UGM yang memiliki tanggung jawab moral terhadap nama baik almamater.
"Jadi kita sebagai alumni, merasakan permasalahan-permasalahan ini kan harusnya taat juga pada AD/ART ya. Jadi Pak Jokowi itu kan saya mengakui beliau lulusan dari Fakultas Kehutanan. Mestinya kan beliau tunduk pada AD/ART Kegamaan. Salah satunya berupa Pak Jokowi menjaga nama baik almamater," ujar Sigit Pratomo saat memberi keterangan kepada awak media di PN Solo, Selasa (19/5/2026).
Sigit mengacu pada sejumlah hasil survei yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi belakangan ini kian tergerus.
Baca juga: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Mahkamah Internasional Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
"Orang yang enggak percaya itu semakin meninggi. Nah, untuk itu kita terpantik untuk ikut mengajukan gugatan agar ini tersudahi," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti perihal langkah kuasa hukum Jokowi yang mengajukan alat bukti tertulis yang digunakan untuk kepentingan persidangan berupa pinjam ijazah di Polda Metro Jaya.
"Nah, sekalian kita memberikan wadah yang memadai bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan dan menanyakan kabar pinjam pakai barang bukti di Polda Metro itu sampai di mana," jelas Sigit.
Melihat polemik keabsahan ijazah Jokowi yang tidak kunjung berkesudahan, Sigit mengatakan dirinya ingin berupaya menetralisir situasi di tengah masyarakat melalui koridor hukum formal.
"Harapannya itu gini, kalau untuk publik kita mencoba menetralisir hal-hal yang selama ini justru diduplikasi dan diimitasi terus oleh beliau Pak Jokowi, sedangkan itu secara konsep hukum menurut kami keliru," terangnya.
Lebih lanjut, Sigit menilai ada kekeliruan konsep hukum yang selama ini berkembang di masyarakat terkait beban pembuktian.
Ia mengkritik narasi yang menyebut bahwa hanya pihak penggugat yang wajib membuktikan dalilnya.
"Pertama, misalnya masalah asas yang ‘siapa menggugat dialah yang membuktikan’. Lah ini kan enggak tepat kalau didengung-dengungkan terus kan enggak tepat itu," ujar Sigit.
Menurutnya, dalam hukum berlaku asas reus in excipiendo fit actor, yang berarti seorang tergugat yang mengajukan bantahan atau dalil baru juga memiliki kewajiban untuk membuktikan bantahan tersebut.
"Faktanya dalam persidangan-persidangan itu beliau kemudian menghadirkan teman-temannya, menghadirkan arsip-arsip, termasuk terakhir itu Januari itu mengajukan pinjam pakai di Polda Metro terhadap ijazahnya," paparnya.
Pada akhirnya, sidang gugatan kedua terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Solo ditunda hingga Rabu (20/5/2026) untuk memungkinkan Sigit Pratomo menyerahkan bukti tambahan.