Jusuf Kalla Sambut Kritik Ade Armando: Ceramah UGM, Konflik Poso‑Ambon, dan Laporan Polisi yang Mengguncang
Berita Hari Ini – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, kembali menjadi sorotan publik setelah menanggapi seruan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan tertutup yang diadakan pada Selasa, 21 April 2026, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, menampung para tokoh sejarah perundingan damai Malino I (Poso) dan Malino II (Maluku), sekaligus menjadi arena bagi JK untuk mempertegas posisi faktualnya atas konflik yang pernah melanda Poso dan Ambon.
Rangkaian Pertemuan dan Pernyataan JK
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pemuka agama dari kedua wilayah konflik, antara lain Pendeta Rudolf Metusala, Pendeta Rinaldi Damanik, Ustaz Sugianto Kaimuddin, serta Prof. John Ruhulessin yang sekaligus menjabat Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM). JK membuka acara dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh, menekankan pentingnya berbagi pengalaman untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif.
Dalam sambutannya, JK menegaskan bahwa ceramah di UGM tidak bermaksud menistakan agama, melainkan menggambarkan fakta sosiologis konflik. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mencatat sekitar 15 konflik besar, di mana salah satu pemicunya adalah persepsi keliru tentang ajaran agama yang dijadikan legitimasinya. “Saya bilang ada konflik karena agama. Konflik karena agama itu, kenapa? Karena tiba‑tiba orang merasa bahwa kalau dia berjuang, mati atau mematikan, dia akan masuk surga,” ujarnya.
Ade Armando dan Kontroversi Video
Ade Armando, yang sebelumnya menyinggung barisan Termul, kembali menjadi sorotan setelah ia mengkritik pernyataan JK. Ia menuduh bahwa JK menyebarkan narasi yang dapat memicu permusuhan antar‑umat beragama. Reaksi JK tidak bersifat pribadi; ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada fakta historis 25 tahun lalu, bukan doktrin agama.
Sementara itu, Ade Armando bersama Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. Laporan tersebut mengklaim keduanya melakukan tindakan penghasutan dan provokasi lewat penyebaran potongan video ceramah JK yang dianggap mengaburkan konteks. Polisi meneliti laporan tersebut dengan merujuk pada Undang‑Undang ITE serta Pasal 32 dan 243 KUHP.
Reaksi Tokoh Agama dan Penegasan Fakta
Pendeta John Ruhulessin, yang turut hadir, menjelaskan bahwa pernyataan JK adalah gambaran fakta sosiologis, bukan penistaan agama. Ia menambahkan bahwa pada masa konflik, penyalahgunaan agama sebagai alat legitimasi kekerasan menjadi faktor utama. “Jika pada waktu itu doktrin agama diberlakukan, saya yakin tidak akan terjadi konflik,” ujarnya.
JK juga menegaskan agar Ade Armando tidak “ngomong seenaknya”. Ia mengingatkan bahwa para tokoh yang terlibat langsung dalam konflik Poso‑Ambon telah mengakui kondisi yang lebih berat dari yang dipublikasikan. “Mereka mengakui bahwa lebih hebat lagi daripada keadaan, lebih susah lagi. Jadi apa yang saya sampaikan ya keadaan pada waktu itu,” kata JK.
Langkah Kedepan dan Sikap Hukum
Dalam konferensi pers setelah pertemuan, JK menegaskan bahwa proses penyelesaian informasi yang menyesatkan diserahkan kepada tokoh agama dan masyarakat. Ia menolak menempuh jalur hukum, sambil memberikan kebebasan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan proses hukum jika memang diperlukan.
Polisi Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda masih dalam tahap kajian. Barang bukti yang dilaporkan meliputi tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk berisi video potongan ceramah JK.
Implikasi Politik dan Sosial
Komentar JK dan laporan polisi menimbulkan dinamika baru dalam wacana politik Indonesia, khususnya terkait kebebasan berekspresi, penanganan isu SARA, dan peran tokoh publik dalam proses rekonsiliasi. Masyarakat menantikan kejelasan apakah penyebaran video potong yang dipertanyakan akan berujung pada tindakan hukum atau menjadi contoh peringatan tentang pentingnya konteks dalam menyampaikan narasi sejarah.
Sejauh ini, kedua belah pihak tampak berpegang pada jalur dialog. JK mengajak para tokoh agama untuk bersama‑sama meluruskan fakta, sementara Ade Armando menyatakan kebingungan atas laporan polisi dan menegaskan bahwa kritiknya adalah bentuk kebebasan berpendapat, bukan provokasi.
Persoalan ini mencerminkan betapa sensitifnya isu konflik lama ketika diangkat kembali dalam arena publik, sekaligus menegaskan perlunya pendekatan yang hati‑hati dalam menyajikan fakta sejarah agar tidak menambah polarisasi.