Kades dan BPD Kintap Terima Perda Baru, Apa Manfaatnya Bagi Warga? Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat baru-baru ini disosialisaskan kepada para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Sosialisasi ini bertujuan agar aparatur desa memahami substansi perda ini dan dapat menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan perda ini diharapkan dapat berjalan efektif.
Momen Penentu di Menit Akhir
Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 digelar di Aula Kantor Kecamatan Kintap dan dihadiri oleh para kepala desa atau perwakilannya dari seluruh desa di Kecamatan Kintap, ketua BPD atau yang mewakili, unsur kecamatan, serta tokoh masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Laut, H Agus Prasetya Budiono SE MIKom, dan Kabid Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Masaninor, hadir sebagai narasumber.
Dalam paparannya, H Agus menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 hadir menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2014 sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional. Termasuk mengacu pada ketentuan terbaru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perda baru tersebut juga memuat penambahan ruang lingkup ketertiban dari sebelumnya 13 menjadi 15 jenis ketertiban.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur penerapan sanksi secara lebih jelas dengan memisahkan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai karakter pelanggarannya. Sanksi pidana dalam perda ini juga telah disesuaikan dengan KUHP. Untuk pidana denda, maksimal sebesar Rp 10 juta, sementara pada pasal-pasal tertentu hanya dikenakan sanksi administratif.
Masaninor menerangkan bahwa perda ini bertujuan untuk mendukung terciptanya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat secara optimal di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap aparatur desa dan BPD memiliki pemahaman yang sama terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Para peserta sosialisasi aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi perda di tingkat desa, termasuk mekanisme penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan perda ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi warga masyarakat.
Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 2 Tahun 2025, diharapkan aparatur desa dan BPD dapat memahami dan melaksanakan perda ini dengan baik, sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1367578/aparatur-desa-dan-bpd-di-kintap-dibekali-perda-baru-h-agus-pemahaman-regulasi-jadi-kunci-utama, without altering the facts of the original article.