**Kasus Chromebook Hingga Impor Gula, BPKP Dituding Tidak Konsisten dalam Metodologi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Namun, metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta 1: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara. Fakta 2: Metodologi yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa. Perbedaan ini menurut Vid Adrison, Ekonom dari Universitas Indonesia, memperlihatkan belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif. Fakta 3: Perbedaan serupa muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim. Dalam perkara itu, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, menilai putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara, sehingga tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut. Vid Adrison menyoroti bahwa metodologi yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa. Ia mendorong penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, serta memiliki standar yang seragam sehingga hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara. Kerugian keuangan negara seharusnya bersifat aktual, nyata, dan pasti, bukan dibangun berdasarkan asumsi mengenai keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh negara. Putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan memastikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan dengan standar yang konsisten dan transparan. Dalam beberapa kasus, hasil pemeriksaan BPK tidak sejalan dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Perbedaan ini menunjukkan bahwa metodologi yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, serta memiliki standar yang seragam sehingga hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor. Putusan MK nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Namun, metodologi yang digunakan BPKP masih perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan dengan standar yang konsisten dan transparan. Dengan demikian, sistem hukum pemberantasan korupsi dapat dipertahankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat ditingkatkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/news/1179955/pengamat-nilai-metodologi-bpkp-tidak-konsisten-kasus-chromebook-hingga-impor-gula-jadi-contoh, without altering the facts of the original article.