Kasus pengadaan 16 AC (Air Conditioner) di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, masih terus bergulir. Pengadaan AC yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini menjadi sorotan publik. Dendi Ramadhona, yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, kinié¢ä¸´ tuduhan terkait penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Momen Penentu di Menit Akhir
Saksi Juanda, Kabag Perlengkapan Pemkab Pesawaran, mengungkap bahwa 16 AC di rumah Dendi Ramadhona berasal dari APBD. Barang elektronik tersebut dipasang di rumah Dendi Ramadhona ketika yang bersangkutan menjabat Bupati Pesawaran sekitar tahun 2023-2025. Rumah Dendi yang dipasang AC berada di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pengacara Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya sebagai penasihat hukum selalu menekankan kejujuran kepada kliennya. “Kami memang kooperatif. Karena keadilan itu sama siapa saja, baik oleh jaksa atau masyarakat,” ucap Sopian.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Berikut adalah tiga fakta yang terkait dengan kasus pengadaan AC di rumah Dendi Ramadhona:
1. Pengadaan AC menggunakan APBD.
2. Dendi Ramadhona menjabat Bupati Pesawaran sekitar tahun 2023-2025.
3. Rumah Dendi Ramadhona yang dipasang AC berada di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kasus pengadaan AC di rumah Dendi Ramadhona ini dapat berdampak pada kredibilitas mantan Bupati Pesawaran tersebut. Jika tuduhan tersebut terbukti, maka Dendi Ramadhona dapaté¢ä¸´ konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, kasus ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pejabat publik.
Sopian Sitepu mengaku akan mengajukan hak-hak sebagai penasihat hukum terdakwa, yaitu pembuktian terbalik. Sehingga pihaknya akan membuktikan penghasilan-penghasilan dari kliennya Dendi Ramadhona. “Pak Dendi itu mempunyai penghasilan, kami sedang siapkan ahli yang menghitung bahwa pembelian-pembelian barang yang dilakukan itu adalah sah dan wajar sebagaimana kedudukan dari klien kami,” paparnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus pengadaan AC di rumah Dendi Ramadhona masih panjang dan membutuhkan proses hukum yang lebih lanjut. Dendi Ramadhona dan tim penasihat hukumnya masih harus membuktikan bahwa pengadaan AC tersebut sah dan wajar. Sementara itu, publik masih menantikan hasil akhir dari kasus ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212612/respons-pihak-dendi-soal-pengadaan-16-unit-ac-di-rumah-mantan-bupati-pesawaran-lampung, without altering the facts of the original article.