1 Juni 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 20 Mei 2026 | Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak tuntutan terhadap 4 prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.

Sidang Tuntutan

Sidang tuntutan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat terdakwa tersebut didakwa atas tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang diduga dilakukan karena Andrie Yunus dianggap melecehkan institusi TNI.

🔖 Baca juga:
Barcelona Siap Genggam Trofi Champions League: Motivasi Tinggi, Strategi Baru, dan Pertarungan Kunci di La Liga

Dalam sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI setelah melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta. Hal ini kemudian memicu rencana aksi penyiraman air keras.

Rencana Aksi

Rencana aksi penyiraman air keras diduga bermula pada Senin, 9 Maret 2026, ketika Sersan Dua Edi Sudarko bertemu dengan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. Dalam pertemuan tersebut, Edi Sudarko menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto menilai tindakan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi intelijen. Menurut Ponto, tindakan para terdakwa lebih tepat dipandang sebagai perilaku pribadi yang sebatas “kenakalan”.

🔖 Baca juga:
Core Web Vitals 2026: Metrik Baru yang Menentukan Peringkat Website Tahun Ini

Tuntutan

Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Para terdakwa berharap pimpinan TNI dapat memperhatikan kasus mereka dan memberikan kemudahan dalam proses persidangan. Mereka juga berharap proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa tindakan semena-mena tidak akan ditoleransi. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga dan menghormati hak asasi manusia.

🔖 Baca juga:
Spurs Mengejutkan Villa: Kemenangan 2-1 Bawa Tottenham Keluar Dari Zona Degradasi
Views: 3

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *