**Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Terungkap, Kejati Sita Uang dan Emas Rp5,5 M** **Pembuka** Kasus dugaan korupsi berkedok pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur telah terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan empat pejabat utama sebagai tersangka dan menyita uang tunai serta barang-barang yang bernilai fantastis. **Momen Penentu di Menit Akhir** Masa depan Dinas ESDM Jatim kini terancam oleh kasus korupsi yang melibatkan empat pejabat utama. Kejati Jatim telah menetapkan Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Ony Setiawan (Kabid Pertambangan), Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), dan Ertika Dinawati (Kabid Geologi dan Air Tanah) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pungli yang bernilai sekitar Rp8,4 Miliar. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dari hasil identifikasi sementara, total nilai pungli yang dilakukan para tersangka diperkirakan mencapai Rp8,4 Miliar. Dalam rangkaian penggeledahan dan penyidikan terbaru, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. “Seiring perkembangan penyidikan, kami menyita barang bukti tunai Rp1,9 Miliar, kalung emas seberat 19,50 gram, serta dua batang logam mulia yang masing-masing ditaksir seberat 25 gram,” kata I Gede Punia pada Rabu (29/7/2026). **Apa Artinya Ini ke Depan?** Praktik pungli di tubuh Dinas ESDM Jatim telah berlangsung lama dan menjadi tradisi turun-temurun. Kejati Jatim membuka peluang lebar untuk memeriksa para pejabat terdahulu. Dengan demikian, pemanggilan pejabat periode sebelumnya sangat dimungkinkan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang serta mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam perkembangan perkara ini, Kejati Jatim akan terus mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. “Semua yang disinyalir terlibat akan kami minta keterangan. Mengenai perkembangannya seperti apa, pasti akan terus kami sampaikan ke publik. Berikan kami waktu untuk bekerja,” tutup Punia. Artikel ini menceritakan kasus pungli di Dinas ESDM Jatim yang telah terungkap dan menyita uang tunai serta barang-barang yang bernilai fantastis. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungli telah berlangsung lama dan menjadi tradisi turun-temurun. Kejati Jatim akan terus mendalami fakta-fakta di lapangan untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/jatim/554367/kasus-pungli-dinas-esdm-jatim-kejati-sita-uang-emas-rp55-m-buka-peluang-periksa-pejabat-lama, without altering the facts of the original article.