Berita Hari Ini – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan aksi tegas dengan mengamankan sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo, Sumatera Utara, serta mencopot Asisten Penyidik Umum (Aspidum) Kejari Jatim secara langsung. Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara videografer Amsan Sitepu yang memicu sorotan publik nasional.
Latar Belakang Kasus Amsan Sitepu
Kasus Amsan Sitepu, seorang videografer yang terlibat dalam penyebaran konten sensitif, menimbulkan polemik luas di masyarakat. Penanganan kasus tersebut oleh jajaran Kejari Karo dipertanyakan karena adanya indikasi intervensi dan prosedur yang tidak sesuai standar profesi. Komisi III DPR RI menuntut audit kinerja dan laporan tertulis dalam waktu satu bulan, menambah tekanan pada institusi kejaksaan.
Pengamanan Oknum Jaksa
Pada Sabtu malam, 4 April 2026, tim intelijen Kejagung melakukan pengamanan terhadap beberapa pejabat yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan mempermudah proses klarifikasi dan eksaminasi internal. Pengamanan tersebut meliputi:
- Kepala Kejari Karo – Danke Rajagukguk
- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
- Jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsan Sitepu
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 5 April 2026.
Langkah Penegakan di Jatim
Seiring dengan aksi di Karo, Kejagung juga mengambil keputusan drastis di Jawa Timur. Aspidum Kejari Jatim yang terlibat dalam penyidikan kasus serupa langsung dicopot dari jabatannya. Keputusan ini menegaskan konsistensi kebijakan Kejagung dalam menindak tegas semua oknum yang diduga melanggar kode etik profesi.
Proses Pemeriksaan dan Transparansi
Tim intelijen Kejagung melakukan pemeriksaan intensif yang mencakup aspek teknis hukum, etika profesi, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Semua data dan keterangan yang diperoleh akan dikumpulkan dalam sebuah laporan akhir yang akan dipublikasikan secara terbuka setelah proses evaluasi selesai. Anang menegaskan, “Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya.”
Reaksi Publik dan DPR
Masyarakat dan organisasi hak asasi menilai tindakan Kejagung sebagai langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sementara itu, Komisi III DPR RI terus menekan Kejagung agar hasil audit dan rekomendasi perbaikan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, guna memastikan tidak terulangnya kasus serupa.
Dengan rangkaian tindakan ini, Kejagung berusaha menegaskan komitmen institusinya terhadap integritas, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang profesional. Pengamanan oknum jaksa, pencopotan Aspidum, serta audit internal diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.
Ke depannya, Kejagung berjanji akan terus memantau dan menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal demi menjaga citra institusi dan kepercayaan publik.