9 Juni 2026

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 29 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Pada sidang terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak tuduhan intimidasi yang diajukan oleh terdakwa Ibrahim Arief, alias Ibam, dalam rangka membela diri atas kasus pengadaan Chromebook. Pernyataan JPU menegaskan bahwa semua prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum, tanpa adanya tindakan yang melanggar hak konstitusional terdakwa.

JPU menegaskan kembali permintaannya agar Ibrahim Arief tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, bersamaan dengan uang pengganti Rp16,9 miliar. Penuntut menilai Ibam tidak berperan sebagai konsultan independen, melainkan memiliki kepentingan pribadi dalam mendorong penggunaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut jaksa, Ibam memberikan masukan teknis yang bersifat memihak kepada mantan Menteri Nadiem Makarim, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.

🔖 Baca juga:
Jennie BLACKPINK Jadi Headliner Roskilde Festival 2026, Siap Menggebrak Panggung Eropa Utara

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Ibam mengklaim telah menerima ancaman melalui perantara yang menekannya untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman perluasan kasus bila ia menolak. Ia menyebut bahwa pada 24 Juni 2025, seorang perantara menghubunginya secara verbal, menyampaikan bahwa penyidik menginginkan pernyataan tertentu untuk menghindari perluasan penyelidikan. Ibam juga mengingatkan bahwa rumahnya digeledah pada 23 Mei 2025, dan dua minggu kemudian ia dipanggil sebagai saksi.

Menanggapi klaim tersebut, JPU berpendapat bahwa tuduhan intimidasi harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, seperti laporan pengaduan atau praperadilan. Hingga kini, tidak ada laporan resmi maupun putusan praperadilan yang menguatkan dugaan tersebut. Jaksa menambahkan, kehadiran penasihat hukum selama proses penyidikan menunjukkan bahwa hak-hak konstitusional Ibam telah terpenuhi.

Berikut rangkuman poin utama dari persidangan:

🔖 Baca juga:
Borneo FC vs Persita: Prediksi Menang 3-0, Tekanan Persib dan Poin Penting di Segiri
  • JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,9 miliar terhadap Ibrahim Arief.
  • Ibam menuduh adanya intimidasi dari penyidik, mengklaim ancaman perluasan kasus bila ia menolak membuat pernyataan tertentu.
  • Jaksa menolak tuduhan tersebut, menyatakan tidak ada bukti resmi dan proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.
  • Pengadilan juga menuntut dua terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta masih harus memutuskan apakah tuntutan JPU akan diterima sepenuhnya atau terdapat pertimbangan mitigasi. Sementara itu, kuasa hukum Ibam belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya, meski sebelumnya sempat mengkritik media yang menyinggung opini publik tentang kasus ini.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena diduga tidak memperhatikan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Kritikus menilai bahwa keputusan pengadaan tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor politik dan kepentingan pribadi, bukan berdasarkan analisis kebutuhan yang objektif.

Para pengamat hukum menilai bahwa jika tuduhan intimidasi tidak dapat dibuktikan, maka fokus utama persidangan akan kembali kepada dugaan korupsi dalam proses pengadaan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan barang publik, terutama yang melibatkan teknologi pendidikan.

🔖 Baca juga:
Ramalan Cuaca Terbaru: Hujan Ringan di Jabodetabek, Badai Sedang di Sumut, dan Cerah di Surabaya!

Keputusan akhir sidang diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan, dan akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum dalam kasus serupa di masa mendatang.

Views: 7

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *